Budak Sabu Driyorejo Dicokok di Menganti

Senin 09-11-2020,13:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, Memorandum.co.id - Polisi terus berupaya memberangus peredaran narkoba di Kabupaten Gresik. Kali ini, jajaran Satreskoba Polres Gresik membekuk pengedar sabu Andy Rishady (29) asal Desa Tunjungan, Kecamatan Driyorejo. Tersangka diamankan saat berada di Jalan Desa Setro, Kecamatan Menganti, Jumat (6/11/2020) malam. Andy tidak bisa mengelak lantaran kedapatan menguasai satu poket sabu paket hemat. Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto mengatakan, saat diringkus tersangka kedapatan menguasai barang bukti berupa satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal berwarna putih sabu seberat 0,26 gram. "Sabu tersebut disembunyikan dalam gulungan sobekan kertas warna putih dan disimpan di dalam saku celana tersangka," bebernya, Senin (9/11/2020). Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia hanya tertunduk lesu sembari dibawa petugas ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masih menurut Hery, selain mengamankan barang bukti satu poket sabu, polisi juga mengamankan satu buah HP yang digunakan tersangka untuk melancarkan komunikasi peredaran gelap sabu. Serta satu unit sepeda motor Honda beat nopol L 4270 ZB yang digunakan untuk transportasi. Atas perbuatannya, Andy dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pria lulusan SMA itu harus menikmati hari-harinya di balik terali besi penjara.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait