Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

DPR Minta 21 Korporasi Terkait Karhutla Diproses Hukum

DPR Minta 21 Korporasi Terkait Karhutla Diproses Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. --ANTARA

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera diproses hukum, Senin 7 September 2026.

"Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum," kata dia dalam keterangannya di Jakarta.

BACA JUGA:Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Luas Area Terbakar Capai 4.738 Hektare

Menurut dia, sanksi administratif berupa penyegelan perlu segera dilanjutkan dengan pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak tidak hilang.


Mini kidi--

Proses hukum harus mampu mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran, termasuk menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab," ucap dia.

Legislator bidang penegakan hukum itu juga meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla.

Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada badan hukum, tetapi diteruskan hingga menelusuri peran pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan.

"Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya," kata Abdullah.

BACA JUGA:Panglima Jilah Tegaskan Masyarakat Adat Bukan Penyebab Karhutla di Kalimantan

Penelusuran keuntungan ekonomi juga dinilai perlu dilakukan, termasuk ihwal biaya pembukaan lahan maupun keuntungan dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar. Jika ditemukan hasil kejahatan, penyitaan aset dan pemulihan kerugian harus dilaksanakan.

"Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab," ucapnya.

Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup diminta membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi dinilai penting agar penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak membuka celah bagi perusahaan menghindar dari pertanggungjawaban.

Sumber: antaranews.com