Surabaya, memorandum.co.id - Advokat muda Memo Alta Zebua, SH MH yang berkantor di Jalan Raya Manyar Tirtomoyo, Surabaya, yang tercatat sebagai anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dapat bernafas lega. Sebab, permohonan banding dikabulkan. Dijelaskan putusan perkara nomor : 03/DKP/PERADI/II/2020 dikabulkan Majelis Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi yang diketuai Dr. H. Adardam Achyar, S.H, M.H tertanggal 11 Maret 2020. Putusan Majelis DKP Peradi tersebut memperhatikan pasal-pasal dari Kode Etik Advokat Indonesia dan keputusan-keputusan DKP Peradi serta Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berkaitan dengan perkara ini. Awal mula permasalahan terjadi pada 2019, Memo diadukan warga yang beralamat di Jalan Sono Indah Surabaya pada Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat. Penyebabnya adalah kesalahpahaman. Memo saat diminta tanggapan, mengenai putusan DKP Peradi tersebut membenarkan bila permohonan bandingnya dikabulkan. "Saya telah menerima salinan putusan DKP Peradi itu dan merasa bersyukur dapat kembali lagi menjalankan kewajibannya sebagai Advokat bagi para pencari keadilan," pungkas memo. (mg2).
Banding Dikabulkan, Advokat Muda Lanjutkan Profesinya
Minggu 08-11-2020,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Kamis 09-01-2025,09:36 WIB
Kecelakaan Maut Bus Wisata di Depan Lippo Plaza, Ini Penjelasan Polres Batu
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Terkini
Kamis 09-01-2025,21:31 WIB
Pengawasan Miras di Surabaya Bobrok, Komisi D DPRD Desak Perda Khusus
Kamis 09-01-2025,21:17 WIB
KPU Jember Tetapkan Fawait-Djoko Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,20:49 WIB
Tamu Hotel Jalan Hayam Wuruk Ditemukan Meregang Nyawa
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB