Banding Dikabulkan, Advokat Muda Lanjutkan Profesinya

Minggu 08-11-2020,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Advokat muda Memo Alta Zebua, SH  MH yang berkantor di Jalan Raya Manyar Tirtomoyo, Surabaya,   yang tercatat sebagai anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dapat bernafas lega. Sebab, permohonan banding dikabulkan. Dijelaskan putusan perkara nomor : 03/DKP/PERADI/II/2020 dikabulkan Majelis Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi yang diketuai Dr. H. Adardam Achyar, S.H, M.H tertanggal 11 Maret 2020. Putusan Majelis DKP Peradi tersebut memperhatikan pasal-pasal dari Kode Etik Advokat Indonesia dan keputusan-keputusan DKP Peradi serta Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berkaitan dengan perkara ini. Awal mula permasalahan terjadi pada 2019,  Memo diadukan warga yang beralamat di Jalan Sono Indah Surabaya pada Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat. Penyebabnya adalah kesalahpahaman. Memo saat diminta tanggapan, mengenai putusan DKP Peradi tersebut membenarkan bila permohonan bandingnya dikabulkan. "Saya telah menerima salinan putusan DKP Peradi itu dan merasa bersyukur dapat kembali lagi menjalankan kewajibannya sebagai Advokat bagi para pencari keadilan," pungkas memo. (mg2).  

Tags :
Kategori :

Terkait