Surabaya, memorandum.co.id - Advokat muda Memo Alta Zebua, SH MH yang berkantor di Jalan Raya Manyar Tirtomoyo, Surabaya, yang tercatat sebagai anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dapat bernafas lega. Sebab, permohonan banding dikabulkan. Dijelaskan putusan perkara nomor : 03/DKP/PERADI/II/2020 dikabulkan Majelis Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi yang diketuai Dr. H. Adardam Achyar, S.H, M.H tertanggal 11 Maret 2020. Putusan Majelis DKP Peradi tersebut memperhatikan pasal-pasal dari Kode Etik Advokat Indonesia dan keputusan-keputusan DKP Peradi serta Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berkaitan dengan perkara ini. Awal mula permasalahan terjadi pada 2019, Memo diadukan warga yang beralamat di Jalan Sono Indah Surabaya pada Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat. Penyebabnya adalah kesalahpahaman. Memo saat diminta tanggapan, mengenai putusan DKP Peradi tersebut membenarkan bila permohonan bandingnya dikabulkan. "Saya telah menerima salinan putusan DKP Peradi itu dan merasa bersyukur dapat kembali lagi menjalankan kewajibannya sebagai Advokat bagi para pencari keadilan," pungkas memo. (mg2).
Banding Dikabulkan, Advokat Muda Lanjutkan Profesinya
Minggu 08-11-2020,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Terkini
Senin 22-12-2025,22:24 WIB
Prediksi Kenaikan Sampah saat Nataru di Kota Malang Capai Lebih 20 Ton Per Hari
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,22:06 WIB
Rakerda PKS Kota Malang Perkuat Konsolidasi dan Donasi Korban Bencana Alam
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Senin 22-12-2025,21:18 WIB