Dirut Perusahaan Diekseksi di Rumah, Gara-gara Ini

Kamis 05-11-2020,23:01 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id -Tim eksekutor gabungan Kejari Tanjung Perak dan Kejati Jatim mengeksekusi Zulhaeri Hararap,  direktur utama yang tersandung kasus kepabeanan,  Kamis (5/11/2020). Terpidana dijemput di rumahnya di Jalan Taman Vancouver J4, Perumahan Suri Surya Jaya, Ketajan, Gedangan, Sidoarjo, berdasarkan putusan inkracht Mahkamah Agung No2077K/Pid.Sus/2012 tanggal 13 Nopember 2013. "Terpidana kooperatif dan tidak ada kegaduhan karena dijemput di rumah. Selain itu juga disaksikan istri dan pihak sekuriti perumahan serta kepala lingkungan," ujar Kasi Intelijen Erick Ludfyansyah. Tambah Erick, dalam putusan MA itu, terpidana divonis 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. "Terpidana sudah menjalani penahanan selama 9 bulan," jelasnya. Lanjutnya, sebelum dibawa ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, terpidana menjalani rapid test di Poliklinik Kejati Jatim. "Hasilnya nonreaktif dan sekitar pukul 17.20 terpidana ditempatkan ke tahanan," tambah Erick. Disinggung untuk terdakwa lain, Erick menegaskan bahwa masih ada. "Di berkas masih ada. Tapi maaf, kami tidak bisa menyampaikan di sini," pungkas Erick. Sementara itu, Zulhaeri terlihat pasrah dan mengakui bahwa eksekusi ini sudah sesuai prosedur. "Saya terima, memang ini kasus lama," singkatnya sebelum dibawa oleh tim eksekutor tabur (tangkap buronan) ini. (mg-2/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait