1.966 PPPK Paro Waktu Kota Pasuruan Terima SK, Wali Kota Tekankan Integritas
Ribuan PPPK Paro Waktu Kota Pasuruan menerima SK pengangkatan dari Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sebanyak 1.966 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paro Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan yang diserahkan Wali Kota Adi Wibowo di Gedung Kesenian Dharmoyudho, Kota Pasuruan, Rabu 24 Desember 2025.
BACA JUGA:Mas Adi Ingatkan Integritas dan Profesionalisme pada PPPK Pasuruan
Penyerahan petikan Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paro Waktu dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan kepada perwakilan PPPK Paro Waktu.

Mini Kidi--
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Mas Adi Tegaskan Komitmen Bangun Kota Pasuruan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan para korban bencana alam di Aceh dan Sumatra.
Wali Kota Pasuruan menjelaskan bahwa PPPK Paro Waktu merupakan kategori baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Mas Adi Dorong Persekap Bangkit dan Jadi Kebanggaan Kota Pasuruan
Ia menyampaikan bahwa tidak semua daerah mampu menerapkan kebijakan PPPK Paro Waktu secara menyeluruh.
Adi Wibowo menyebutkan bahwa di sejumlah daerah masih terdapat pegawai non-ASN yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
BACA JUGA:Wali Kota Mas Adi Pimpin Upacara KORPRI, Beri Pesan Transformasi ASN, Seperti Apa?
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan memiliki komitmen bersama untuk mendorong pegawai non-ASN menjadi PPPK Paro Waktu.
“Karena Bapak dan Ibu telah bertahun-tahun mendedikasikan diri untuk Kota Pasuruan, maka dengan segala keterbatasan anggaran kami tetap mendorong seluruh pegawai non-ASN menjadi PPPK Paro Waktu,” tegasnya.
Sumber:


