Surabaya, memorandum.co.id - Kanwil Kemenkum HAM Jatim terus melakukan upaya membangun masyarakat sadar akan hukum. Salah satunya dengan memulai dari lingkup desa/kelurahan. Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/11/2020). Kegiatan ini hasil dari kolaborasi dengan Bagian Hukum Pemkab Mojokerto dengan mengundang 25 kepala desa/lurah wilayah Kabupaten Mojokerto dengan tujuan untuk mendorong pembentukan DSH di Kabupaten Mojokerto. Acara dibuka oleh Kabag Hukum Pemkab. Mojokerto dan dilanjutkan sambutan dari Kabid Hukum Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Haris Nasiroedin. Haris Nasiroedin mengatakan, pihaknya memberikan arahan terkait kriteria penilaian DSH. "Serta mekanisme pembentukan dan tahapan proses penilaian pedoman pelaksanaan verifikasi pembentukan DSH," ujar Haris. Lanjut Haris, perlu dilakukan evaluasi terhadap DSH yang telah dibentuk. Terutama terkait kriteria yang harus dipenuhi dan memberdayakan tenaga Penyuluh Hukum dan paralegal di setiap desa/ kelurahan/ wilayah untuk melakukan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Di kesempatan yang sama, tim penyuluh hukum memaparkan beberapa materi hukum terkait kriteria desa/kelurahan sadar hukum menurut Perka BPHN No. PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Kadarkum dan DSH. Selain itu, tim juga memaparkan pentingnya kesadaran hukum masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Serta masyarakat cerdas hukum tanpa hate speech. (mg2)
Kemenkum HAM Jatim Bina 25 Kepala Desa/Lurah Mojokerto agar Sadar Hukum
Kamis 05-11-2020,13:13 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :