UMK Kota Malang Naik Sesuaikan UMP

Selasa 03-11-2020,19:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan telah menyesuaikan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021. Hal ini menyusul keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang sudah menaikkan UMP 2021 sebesar Rp 100 ribu atau 5,65 persen. Pada 2021, UMP Jawa Timur menjadi Rp 1.868.777 yang sebelumnya pada 2020 hanya Rp 1,768 juta. "Gubernur Jatim kan sudah menaikkan Rp 100 ribu, otomatis kami akan menyesuaikan," katanya. Untuk penentuan nominal UMK, telah ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Sementara Dewan Pengupahan Kota hanya memberikan usulan. "Untuk penentuannya sekarang ada di provinsi,'' kata dia. Untuk itu, pihaknya bakal menggodok UMK Kota Malang 2021. Dan akan segera diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, besaran UMK Kota Malang pada tahun 2020 berada di angka Rp 2.895.502. Apabila keputusan sudah disetujui untuk UMP Rp 100 ribu, maka UMK Kota Malang pada 2021 menjadi Rp 2.995.502. (lys/ari/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait