Malang, memorandum.co.id - Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan telah menyesuaikan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021. Hal ini menyusul keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang sudah menaikkan UMP 2021 sebesar Rp 100 ribu atau 5,65 persen. Pada 2021, UMP Jawa Timur menjadi Rp 1.868.777 yang sebelumnya pada 2020 hanya Rp 1,768 juta. "Gubernur Jatim kan sudah menaikkan Rp 100 ribu, otomatis kami akan menyesuaikan," katanya. Untuk penentuan nominal UMK, telah ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Sementara Dewan Pengupahan Kota hanya memberikan usulan. "Untuk penentuannya sekarang ada di provinsi,'' kata dia. Untuk itu, pihaknya bakal menggodok UMK Kota Malang 2021. Dan akan segera diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, besaran UMK Kota Malang pada tahun 2020 berada di angka Rp 2.895.502. Apabila keputusan sudah disetujui untuk UMP Rp 100 ribu, maka UMK Kota Malang pada 2021 menjadi Rp 2.995.502. (lys/ari/udi)
UMK Kota Malang Naik Sesuaikan UMP
Selasa 03-11-2020,19:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-03-2025,07:12 WIB
Sahur on the Road UMM, Gandeng Geng Motor Molak Malik
Kamis 13-03-2025,13:35 WIB
Mutasi Besar-besaran Polri, Sejumlah Kapolres dan Direktur Dimutasi
Kamis 13-03-2025,20:56 WIB
Kapolda Jatim Buka Bersama Pimpinan Media Sebelum Purna Tugas
Kamis 13-03-2025,17:24 WIB
Bupati Tulungagung Buka FKP RPJMD dan Musrenbang RKPD tahun 2026
Kamis 13-03-2025,08:07 WIB
Polsek Wiyung Gencar Sosialisasi Hotline Mudik Polri 110 di Kedurus
Terkini
Jumat 14-03-2025,06:05 WIB
Buntut Temuan Kerangka Manusia di Aspol Ujungpangkah, Polres Gresik Periksa Belasan Anggota
Jumat 14-03-2025,06:00 WIB
Sidak ke Pasar Bunulrejo, Wali Kota dan Wawali Kota Malang Cek Volume Migor
Kamis 13-03-2025,21:50 WIB
Jalin Sinergitas, Polres Madiun Kota Bagi Takjil Bersama Media
Kamis 13-03-2025,21:45 WIB
Ditresnarkoba Polda Jatim Santuni Anak Yatim Piatu, Kombespol Da Costa: Polri untuk Masyarakat
Kamis 13-03-2025,21:33 WIB