Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jhon Thamrin meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas penarikan kendaraan (obyek leasing) oleh oknum debt colector nakal dan melanggar hukum. "Sekarang ini banyak penarikan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau bahkan masuk ke dalam tindak pidana seperti kekerasan. Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana, maka harus dilakukan dan jangan tebang pilih,” tegas John Thamrun di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (2/11). Kuasa Hukum debitur, Zainuddin menilai bahwa penarikan kendaraan sangat memberatkan masyarakat. Terlebih dalam Peraturan POJK No. 11/POJK.03/2020 yang isinya tidak ada penarikan kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19. "Hanya gara-gara telat membayar dua bulan sampai ada penegasan dari pusat (leasing, red), padahal debitur yang berniat melunasi secara penuh dengan berbagai denda. Selama pandemi pun dilarang adanya penarikan kendaran debitur," jelasnya. Sehingga Zainuddin melaporkan hal tersebut untuk ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dia berharap mendapatkan solusi untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan terhadap debitur. Rapat dengar pendapat itu dihadiri OJK Regional 4 Jatim, Polrestabes Surabaya, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah debitur yang mengalami masalah dengan pihak Toyota Astra Finance (TAF). Perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF), Frendy membenarkan adanya penunggakan pembayaran selama beberapa bulan oleh debitur atas nama Sulistyo Tri Nugraha, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. "Kita sudah sampaikan SP 1 dan 2 sesuai dengan SOP tapi debitur tidak kooperatif dan susah dihubungi," ungkapnya. Frendy menceritakan kronologi penarikan tersebut, saat dijumpai kendaraan sedang dikendarai oleh anak debitur pada pukul 19.00. Pengemudi diarahkan ke kantor kemudian menghubungi pihak atas nama yang tertera pada STNK kendaraan tersebut untuk datang. “Setelah yang bersangkutan datang, mereka (debt colector) menyerahkan kunci mobil secara baik-baik dengan alasan penitipan unit (Mobil) dulu, dan berharap Bapak Sulistyo datang unuk mencari solusi tetapi dia malah melapor-lapor terus,” papar Frendy. (mg1)
DPRD Surabaya Minta Polisi Tindak Tegas Debt Colector Nakal
Selasa 03-11-2020,13:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,17:38 WIB
Uji B50 Sukses, Indonesia Makin Dekat dengan Swasembada Energi
Selasa 07-04-2026,13:49 WIB
Kode Redeem Sailor Piece Roblox April 2026, Bonus Clan Reroll, Gems, dan Secret Chest
Selasa 07-04-2026,15:53 WIB
Jembatan Buk Wedi Dibongkar, Satlantas Polres Pasuruan Kota Uji Coba Rekayasa Arus Kendaraan di Blandongan
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,15:57 WIB
Toleransi Berakhir, Satpol PP Kota Pasuruan Bongkar Paksa Lapak PKL di Stasiun dan Pelabuhan
Terkini
Rabu 08-04-2026,12:12 WIB
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Gayungan Gelar Patroli Antisipasi 3C di Pasar Gayungsari
Rabu 08-04-2026,12:09 WIB
Antisipasi Kriminalitas, Polsek Mulyorejo Gelar Patroli Presisi di SPBU Kalijudan MERR
Rabu 08-04-2026,12:06 WIB
Satlantas Polresta Malang Kota Ajak Driver Ojol Waspadai Dampak Isu Global
Rabu 08-04-2026,11:58 WIB
Hector Souto Evaluasi Permainan Timnas Futsal Indonesia Jelang Lawan Australia
Rabu 08-04-2026,11:31 WIB