Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jhon Thamrin meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas penarikan kendaraan (obyek leasing) oleh oknum debt colector nakal dan melanggar hukum. "Sekarang ini banyak penarikan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau bahkan masuk ke dalam tindak pidana seperti kekerasan. Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana, maka harus dilakukan dan jangan tebang pilih,” tegas John Thamrun di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (2/11). Kuasa Hukum debitur, Zainuddin menilai bahwa penarikan kendaraan sangat memberatkan masyarakat. Terlebih dalam Peraturan POJK No. 11/POJK.03/2020 yang isinya tidak ada penarikan kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19. "Hanya gara-gara telat membayar dua bulan sampai ada penegasan dari pusat (leasing, red), padahal debitur yang berniat melunasi secara penuh dengan berbagai denda. Selama pandemi pun dilarang adanya penarikan kendaran debitur," jelasnya. Sehingga Zainuddin melaporkan hal tersebut untuk ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dia berharap mendapatkan solusi untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan terhadap debitur. Rapat dengar pendapat itu dihadiri OJK Regional 4 Jatim, Polrestabes Surabaya, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah debitur yang mengalami masalah dengan pihak Toyota Astra Finance (TAF). Perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF), Frendy membenarkan adanya penunggakan pembayaran selama beberapa bulan oleh debitur atas nama Sulistyo Tri Nugraha, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. "Kita sudah sampaikan SP 1 dan 2 sesuai dengan SOP tapi debitur tidak kooperatif dan susah dihubungi," ungkapnya. Frendy menceritakan kronologi penarikan tersebut, saat dijumpai kendaraan sedang dikendarai oleh anak debitur pada pukul 19.00. Pengemudi diarahkan ke kantor kemudian menghubungi pihak atas nama yang tertera pada STNK kendaraan tersebut untuk datang. “Setelah yang bersangkutan datang, mereka (debt colector) menyerahkan kunci mobil secara baik-baik dengan alasan penitipan unit (Mobil) dulu, dan berharap Bapak Sulistyo datang unuk mencari solusi tetapi dia malah melapor-lapor terus,” papar Frendy. (mg1)
DPRD Surabaya Minta Polisi Tindak Tegas Debt Colector Nakal
Selasa 03-11-2020,13:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,12:42 WIB
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab, 6 Kapolres Resmi Berganti
Selasa 29-09-2026,06:21 WIB
Jalan Kaki Kembali Jadi Tren Anak Muda, Gaya Hidup Sehat Tanpa Biaya
Selasa 29-09-2026,12:45 WIB
Disway Awards 2026 Kembali Digelar, Puluhan Sektor Industri Raih Penghargaan
Selasa 29-09-2026,09:01 WIB
Aduan Adik Berujung Maut, Abdul Rohman Tusuk M Jais hingga Tewas di Pragoto Surabaya
Selasa 29-09-2026,06:57 WIB
172 Peserta PPDS Unair Tumbang Usai Pradik, Sampel Makanan Diperiksa Tiga Laboratorium
Terkini
Rabu 30-09-2026,02:00 WIB
Komisi XIII DPR Jakarta Akan Cek Fakta dan Data Temuan di Lapas Cibinong
Rabu 30-09-2026,01:00 WIB
Bappisus Jakarta Siap Usut Unsur Pidana Dugaan Komersialisasi Hunian Lapas Cibinong
Rabu 30-09-2026,00:05 WIB
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu Jakarta, Ponsel Dipatok Rp 250 Juta
Selasa 29-09-2026,23:00 WIB
Gen Z Surabaya Manfaatkan Side Job untuk Tambah Penghasilan dan Bangun Keterampilan
Selasa 29-09-2026,22:21 WIB