Gresik, memorandum.co.id - Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal memanggil pemilik gudang penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, dalam minggu ini. Pemanggilan ini pertama bagi Polres Gresik namun kedua kalinya bagi DLH. Akan tetapi pada panggilan pertama oleh DLH, pihak PT Hazzel Karya Makmur mangkir. Untuk pemanggilan minggu ini, kepastian pemanggilan muncul dari kepolisian. Tipidek telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan yang beralamatkan di Kota Surabaya. "Kamis kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah menyurati," terang Kanittipidek Ipda Daniel Napitupulu, Senin (2/11/2020). Pemanggilan tersebut masih dalam rangka menggali informasi terkait pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan limbah B3 yang meresahkan masyarakat tersebut. Limbah B3 dalam bentuk Flay As dan Bottom telah mencemari pekarangan sekitar. Tanaman warga banyak yang mengering dan mati. Sebelumnya, Tipidek telah meminta keterangan RT, warga dan kepala desa setempat. Namun, belum didapatkan informasi siapa di balik pembuangan limbah ini. Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Limbah DLH Gresik Bahtiar Gunawan menegaskan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada PT Hazzel Karya Makmur. Sebab, pada panggilan pertama, pihak perusahaan mangkir. "Direncanakan minggu ini. Akan tetapi kami belum menyurati," terangnya. Saat ditanya apakah pihak perusahaan memberikan alasan terkait ketidakhadirannya pada panggilan pertama, Bahtiar memilih diam dan tidak memberi jawaban. Sekadar informasi, keberadaan limbah B3 sangat berbahaya baik bagi lingkungan maupun warga sekitar. Dalam hal ini petugas melakukan pemeriksaan dengan berdasar pada pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Di sana disebutkan, bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling paling banyak Rp 3 miliar. (and/har/fer)
Mangkir, Polres dan DLH Gresik Kembali Jadwalkan Panggil Pemilik Gudang
Senin 02-11-2020,21:22 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,13:02 WIB
Daftar Enchant Sovereign dan Kode Redeem Fisch Terbaru Mei 2026, Makin Gampang Buru Ikan Langka
Rabu 13-05-2026,16:43 WIB
Pemuda 19 Tahun Diduga Bunuh Diri, Tergantung di Kontrakan Gayungan Surabaya
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:32 WIB
Mengusung Filosofi From Farm to Table, TradiSea Sukses Manfaatkan Potensi Lokal Situbondo
Rabu 13-05-2026,21:25 WIB
Rindu Kemanunggalan TNI, Warga Silo Sambut Hangat Rencana Markas Yon Teritorial Pembangunan
Rabu 13-05-2026,21:19 WIB
Pencuri Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum di Jalan Semolowaru Surabaya Dibekuk
Rabu 13-05-2026,21:11 WIB
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Sabu 1,3 Kg dan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Rabu 13-05-2026,21:01 WIB