Polres Malang Ungkap Kasus Investasi Bodong

Minggu 01-11-2020,17:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Satuan Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap penipuan investasi bodong yang menimpa puluhan korban dari Kota dan Kabupaten Malang. Kasus Ini bermodus deposito, tabungan pendidikan dan tabungan haji. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SIK dan Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan hasil ungkap di Mapolres Malang, Sabtu (31/10). Polres Malang mengamankan tersangka MY (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban sebanyak 67 orang dengan kerugian sekitar Rp 1.326.000.000. Barang bukti yang disita antara lain 38 sertifikat Deposito investasi 'BRI Syariah' bertulisan 'Simpan Faedah', 4 lembar kwitansi 'BRI Syariah' bukti penerimaan simpanan deposito, 2 lembar kwitansi 'BRI Syariah' tabungan haji tanggal 22 Oktober 2020 Rp 80 juta, 8 sertifikat simpanan pendidikan 'BRI Syariah', 3 unit HP Oppo dan Vivo, 1 ATM BCA No 6019-0017-4782-3015, berisi uang Rp 29,2 juta, 1 unit laptop Accer. Juga, buku rekening BRI Simpedes Norek 2238-01-001772- 53-4 a/n Moch Aggy Triadi, buku rekening BCA No 4390527212 a/n Metha Yuniarti, buku rekening BCA No 8160776979 a/n Ardian Wisesa, buku rekening BCA No 8161405469 a/n Metha Yuniarti, buku rekening BRI Britama No 0051-01-203345-50-5 a/n Metha Yuniarti. Kapolres Malang menyampaikan pelaku pernah menjadi pegawai pembantu di BRI Syariah Malang sejak bulan Januari - Juli 2017. "Sebagai pembantu karyawan untuk mencari nasabah BRI Syariah," katanya. Setelah tidak bekerja di BRI Syariah, pelaku melakukan penipuan bermodus investasi bodong. Caranya, pelaku membujuk korban dengan program perbankan dan dijanjikan mendapatkan keuntungan. Kurun waktu April 2019 - September 2020, pelaku mengaku sebagai karyawan BRI Syariah membujuk 51 korban untuk menyimpan uang di BRI Syariah Malang melalui program Deposito Investasi. Pelaku menjanjikan keuntungan setiap bulan Rp 200 ribu dan menjanjikan hadiah berupa barang seperti payung, gelas, HP. Meyakinkan korban, pelaku menyampaikan ketika jatuh tempo deposito dijanjikan uang dapat diambil dengan jumlah utuh melalui pelaku. Pelaku juga memberikan bukti berupa Sertifikat Deposito Investasi atas nama 'BRI Syariah' dengan logo 'Simpanan Faedah'. Rata-rata korban menyerahkan uang antara Rp 5 juta - Rp 50 juta. Selanjutnya, bulan April 2020, pelaku menawarkan program tabungan haji plus. Korban diminta menyerahkan identitas untuk paspor haji dan dijanjikan berangkat tahun 2020. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan sertifikat simpanan tabungan haji kemudian pelaku minta uang pembayaran haji pada 2 korban (suami istri) sebanyak separo dari yang harus dibayarkan, yaitu Rp 80 juta. Namun, pelaku yang bukan karyawan BRI Syariah ini tidak menyetorkan ke BRI Syariah Malang namun digunakan sendiri. Pelaku juga menawarkan program tabungan pendidikan. Kurun waktu April 2019 - September 2020, pelaku mengaku karyawan BRI Syariah menawarkan program ini pada 14 korban. Dijanjikan, setiap semester korban menunjukkan bukti pembayaran SPP dan akan digani pelaku sebagai bentuk keuntungan dari program ini. (*/ari/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait