Pasuruan, Memorandum.co.id - Anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dalam sosialisasinya itu, Misbakhun menyebut UU tentang Cipta Kerja bakal melindungi pelaku UMKM di Indonesia. Sosialisasi dilakukan secara tatap muka bersama puluhan wartawan di wilayah Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (28/10/2020). Menurut politisi Partai Golkar itu, UU Cipta Kerja ini merupakan upaya pemerintah untuk menggenjot secara cepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Di Indonesia, kata Misbakhun, setiap tahun ada hampir sekitar 3 juta pencari kerja baru. Fenomena ini merupakan tanggung jawab pemerintah maupun swasta harus menyediakan lapangan kerja, yaitu dalam bentuk investasi. "Dulu 1 persen pertumbuhan ekonomi bisa menyediakan lapangan kerja sampai 400 ribu. Tapi makin lama makin menurun. Terakhir hitungan pemerintah antara 125-200 ribu saja," kata Misbakhun. Penyusunan UU tentang Cipta Kerja, ujar Misbakhun, ialah untuk memperbaiki masalah pertumbuhan ekonomi tersebut. Ada 11 klaster yang dinilai merupakan titik-titik krusial untuk diperbaiki. Kesebelas klaster itu antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus. Selain itu, dikatakan Misbakhun, UU tentang Cipta Kerja ini bakal mempermudah dan melindungi UMKM. Ia mencontohkan, dulu untuk mendirikan koperasi butuh puluhan anggota. Dalam UU Cipta Kerja, pendirian koperasi hanya butuh 9 anggota saja. "UMKM dulu harus punya ijin. Sekarang cukup terdaftar. Persyaratan modal, Rp 500 ribu saja sudah boleh," kata Misbakhun. Ia menyebut, UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan Indonesia saat ini, apalagi dalam konteks pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19. "Pemerintah ingin pasca Covid-19 kita harus cepat bangkit, cepat pulih kembali ekonomi ini. Karena dampak Covid-19 ini harus segera diatasi, baik dari sisi ekonomi, sosial, pendidikan, dan semuanya," pungkas Misbakhun. (Ion)
Sosialisasi UU Ciptaker Bersama PWI Pasuruan, Misbakhun: UMKM Bakal Dilindungi dan Dipermudah
Rabu 28-10-2020,20:03 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :