Kampung Maspati Didatangi Juri Kampung Tangguh

Rabu 28-10-2020,15:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Kampung Tangguh Semeru (KTS)di RT 4 RW 5 Maspati mendapat perhatian dari juri. Sejumlah anggota dari Satbinmas Polrestabes Surabaya yang didapuk sebagai juri datang dan menilai kampung di wilayah hukum Polsek Bubutan itu, Rabu (28/10/2020). Kampung Tangguh Semeru besutan Kapolda Jatim Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Maspati ini berhasil mencegah penyebaran Covid 19. Kunjungan tim penilai yang dipimpin Ipda Sugeng Prayitno dari Sat Binmas Polrestabes Surabaya. Kedatangan para tim penilai itu disambut salah satu pengurus KTS, M. Nur Taufik serta Ketua RT 4 dan Ketua RT 05 Diki Ernawan serta anggota Bhabinkamtibmas Bripka Sugeng. Taufik menjelaskan, sejak awal pandemi Covid-19, Kampung Maspati sudah menerapkan kampung yang disiplin protokol kesehatan. Sebagai kampung percontohan oleh Polsek Bubutan. "Dari sana, selanjutnya dibentuk Kampung Tangguh Semeru untuk mendukung Program Kapolda Jatim dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Taufik. Di wilayahnya saja, lanjut Taufik, selama pandemi ada empat orang terpapar Covid-19. Namun, berkat kedisplinan warga menerapkan protokol kesehatan dan penanganan dengan swadaya warga ke empat warga telah sembuh. "Saat ini, Kampung Maspati gang 4 tidak ada yang terpapar lagi hingga saat ini. Mudah-mudahan ini bisa menjadi semangat dan panutan bagi kampung lain," pungkas pria bertubuh tinggi tersebut.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait