Malang, memorandum.co.id - Jaringan narkoba berhasil digulung jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota (Makota). Dalam penangkapan itu total diamankan barang bukti ganja sebanyak 6,5 kg; sabu seberat 1,3 ons atau 130 gram; pil ineks sejumlah 524 butir, serta pil dobel L sebanyak 703 butir. Pengungkapan berawal dari tertangkapnya AE, warga Bantaran, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Barang buktinya ganja 2,5 kg, 524 butir pil ineks, 703 ribu butir pil dobel L, dan sabu 25,06 gram. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan hasil ungkap ini dari pengembangan penyelidikan. “Tersangka ini berperan sebagai kurir,” terangnya saat ungkap kasus, Selasa (27/10/2020). Dari penangkapan AE akhirnya dikembangkan pada tersangka lain, yaitu AK, MAP, dan UA sebagai penyuplai narkotika pada tersangka AE. “Tersangka AE menerima dari AK, MAP, dan UA. Jaringan ini bertransaksi sistem ranjau sesuai perintah bandar,” lanjut Leonardus. AK (35) dan MAP (27), keduanya warga Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sementara, UA (25), warga Jalan Ketangi, Kelurahan Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Selain itu, juga mengamankan dua tersangka lain berperan sebagai kurir yaitu berinisial FA (34), warga Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan ADP (25), warga JalanM Yasin, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI tentang Narkotika dan pasal 112, ancaman 4-12 tahun. Dikenakan 2 pasal yang berbeda disesuaikan peran masing masing. “Untuk ketiga tersangka ini juga kurir. Wilayah edar ada Kota Malang. Kita kenakan dua undang-undang, tentang narkotika dan kesehatan,” jelas Kapolresta Makota ini. Menurut Leonardus, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan terbesar dalam jumlah barang bukti, selama bertugas di Malang. Menurutnya, jaringan narkotika ini awalnya menerima pengiriman ganja kering sebanyak 100 kg. Dari jumlah itu 47 kg sudah berhasil diamankan. Barang diperoleh dari bandar berinisial EK yang kini masih buron. (edr/fer)
Polresta Makota Gulung Jaringan Narkotika
Selasa 27-10-2020,18:37 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,16:31 WIB
Korupsi Sosperda Jember, Mantan Pimpinan Dewan dan Kroni Dituntut Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Jumat 03-07-2026,10:57 WIB
Gandeng Media, BPJS Kesehatan Tulungagung Sukses Gelar Publik Expose
Jumat 03-07-2026,11:23 WIB
Kemarau Ekstrem Mengintai Jombang, BPBD Siagakan Status Darurat dan Petakan Wilayah Rawan
Jumat 03-07-2026,08:47 WIB
Furqon Terdakwa Penggelapan Penjualan Kasur di Sidoarjo Dapat Diskon Putusan, Kuasa Pelapor: Ini Tak Adil
Jumat 03-07-2026,09:36 WIB
MBG Vakum Selama Libur Sekolah, Relawan Dapur SPPG Kehilangan Penghasilan
Terkini
Sabtu 04-07-2026,00:01 WIB
Pemkot Madiun Mulai Perbaiki 29 Ruas Jalan, Prioritaskan Jalur Protokol dan Kawasan Wisata
Jumat 03-07-2026,23:36 WIB
Gugatan Ditolak PN Kepanjen, Sengketa Yayasan Pendidikan di Turen Masuki Babak Akhir
Jumat 03-07-2026,23:24 WIB
Tim Sepak Takraw Putra-Putri Jatim Lolos ke Semifinal LSI Wilayah II
Jumat 03-07-2026,23:01 WIB
Tongkang Muat Alat Konstruksi Kandas di Perairan Situbondo, Ratusan Tiang Pancang dan Crane Tenggelam
Jumat 03-07-2026,22:56 WIB