Bekas Kantor Kecamatan Sambikerep dan Kantor Tangki Ukur Mangkrak

Minggu 25-10-2020,19:02 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Bekas Kantor Kecamatan Sambikerep di Jalan Sambikerep 2, Kelurahan Beringin, dan bekas Kantor Instalasi Tangki Ukur Mobil dan Meter Taksi, Jalan Raya Sememi 5, Kelurahan Sememi, kondisinya merana. Kedua tempat tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya. Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari M Machmud, anggota Komisi A DPRD Surabaya. Menurutnya, Pemkot Surabaya seharusnya memaksimalkan fungsi kantor yang tidak digunakan untuk kepentingan masayarakat. Sayangnya, kedua kantor tersebut dibiarkan rusak karena dibiarkan mangkrak. Ia menambahkan, sebenarnya ada Forum Komunikasi TPQ Kecamatan Sambikerep yang mengajukan permohonan ke pemkot untuk mempergunakan Kantor Kecamatan Sambikerep tersebut. Sayangnya, tidak mendapatkan respons dari pemkot. “Seharusnya pemkot memperbolehkan Forum Komunikasi TPQ Kecamatan Sambikerep untuk memanfaatkannya. Paling tidak jika digunakan akan memberikan manfaat lebih kepada masyarakat dan juga bangunan tersebut tidak mangkrak atau rusak,” beber politisi dari Partai Demokrat ini. Masih lanjut dia, dengan dibiarkan seperti ini mengakibatkan kantor tersebut rusak parah. Dan ini tentu berimbas pada lingkungan sekitar yang menjadi terasa kumuh. Dan ini bisa dilihat dengan atap jebol, lantai kotor, jendela dan pintu sudah rusak. Untuk diketahui, sejak Februari lalu, Kantor Kecamatan Sambekerep menempati kantor baru di Jalan Beringin Indah, sekitar 1 Km dari lokasi baru. Di sana juga menyatu dengan Kantor Kelurahan Beringin. Sementara itu Kantor Instalasi Tangki Ukur Mobil dan Meter Taksi, Jalan Raya Sememi 5, kondisinya hampir sama. Dulu kantor tersebut milik Pemprov Jatim namun tanahnya milik Pemkot Surabaya. Sudah beberapa tahun ini, kantor tersebut sudah tidak digunakan sehingga mangkrak. Machmud mengatakan dengan lokasinya di pinggir jalan raya itu bisa dimanfaatkan pemkot untuk membuat pusat UMKM. “Masyarakat di sana bisa memanfaatkan bekas kantor itu untuk berjualan atau memberdayakan UMKM warga di sana. Sayangnya itu tidak dilakukan,” tegas dia. Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu tak bisa dikonfirmasi. Saat ditelepon mau di-WhatsApp (WA), tidak ada respons. Khusus WA, hanya dibaca tanpa diberi jawaban. (udi/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait