Dahlan Iskan Divonis Bebas

Selasa 30-04-2019,20:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

JAKARTA-Permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang melibatkan Dahlan Iskan ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, maka putusan bebas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya secara langsung dikuatkan oleh putusan MA. "Amar menolak permohonan kasasi, dengan demikian berlaku putusan pengadilan sebelumnya (bebas),” kata Kabiro Humas MA Abdullah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/4). Perkara ini diputus pada 24 April 2019 dengan nomor 3029 K/PID.SUS/2018 dengan ketua majelis hakim Mohamad Askin, dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Suryajaya. Meski demikain, Abdullah belum bisa menjelaskan detail mengenai pertimbangan majelis hakim memutus bebas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. “Mengenai pertimbangan hukum, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan majelis. Nanti pada saatnya apabila minutasi selesai akan disampaikan ke rekan media,” jelas Abdullah. Diketahui, Dahlan Iskan merupakan Dirut PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat tukar guling aset BUMD PT PWU di Jatim. Tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan harus diadili. Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana juga terseret dalam kasus tersebut. Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Atas vonis bebas itu, jaksa lalu mengajukan permohonan kasasi. Namun, putusan kasasi menguatkan pertimbangan PT Surabaya. (*/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait