Tulungagung, memorandum.co.id - Pengeroyokan hingga menyebabkan korban Yatno, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, tewas, mendapatkan perhatian masyarakat luas. Satresktrim Polres Tulungagung sendiri bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Tujuh tersangka langsung diamankan dan kini ditahan di Mapolres Tulungagung. Guna melengkapi berkas untuk pelimpahan kasus tersebut, Selasa (20/10/2020), polisi menggelar rekosntruksi di halaman Satreskrim Polres Tulungagung. Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho mengatakan, rekonstruksi di halaman Satreskrim karena mempertimbangkan kondisi psikologis warga, jika dilakukan di lokasi kejadian. “Pertimbangan kita karena mempertimbangkan psikologi masyarakat, sehingga kita gelar rekonstruksi di sini,” ujarnya. Dalam rekonstruksi tersebut, tujuh tersangka dan 14 saksi, terdiri dari warga dan anggota polisi yang memeragakan 57 adegan. Mulai dari saat korban dianaya di lokasi pertama hingga lokasi ketiga. “Total ada 57 adegan, semua dilaksanakan dengan melibatkan 14 saksi,” terangnya. Ardyan menyebut, tidak ada fakta baru dari rekonstruksi kali ini. Semua adegan dilakukan seperti yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik saat pemeriksaan. Kendati tak ada fakta baru, namun Ardyan mengakui dari rekonstruksi ini dipastikan ada sejumlah orang tak dikenal (OTD) yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Selama jalannya rekonstruksi, OTD ini diperankan oleh anggota polisi. “OTD itu ya orang yang tidak dikenal, saksi tidak mengenal, tersangka juga tidak mengenal. Jumlahnya ada beberapa tapi tadi ada dua yang digambarkan dalam rekonstuksi,” tuturnya. Berdasarkan pengamatan, korban Yatno dianiaya di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama di depan rumah Yani, kemudian di depan pos kamling dan di sebelah selokan dekat kebun tebu. Tidak hanya memeragakan bagaimana memukul dan menendang korban, sejumlah tersangka juga memeragakan awal mula mengikat kedua tangan korban dan menyeretnya dari lokasi pertama ke lokasi kedua yang berjarak 15 meter. “Korban itu mulai dianiaya sejak adegan kesepuluh, mulai diseret sejak adegan ke-40, hingga sampai adegan terakhir,” ungkapnya. Kemudian korban yang masih hidup kembali diangkat oleh dua tersangka menuju lokasi ketiga yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kedua. Pada saat inilah beberapa anggota polisi dari Polsek Sendang dan Satuan Sabhara Polres Tulungagung datang untuk menghentikan aksi massa. Kemudian disusul oleh saksi lain yakni Kepala Desa Nyawangan yang juga datang untuk menenangkan massa. Kemudian rekonstruksi diakhiri dengan membawa korban ke dalam mobil menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. (fir/mad/fer)
Polres Tulungagung Rekonstruksi Pengeroyokan Sendang
Selasa 20-10-2020,21:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,11:23 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Sekda dan Mantan Kepala Bappeda Ungkap Soal CSR TPA Winongo
Rabu 15-07-2026,15:16 WIB
Badai Sosraperda Jember, Eks Anggota Dewan Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Bidik Tersangka Baru
Rabu 15-07-2026,17:20 WIB
Terdakwa Penggelapan 8 iPhone di Kediri Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu 15-07-2026,19:35 WIB
Kejari Situbondo Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUPEDES Rp1,24 Miliar
Terkini
Kamis 16-07-2026,06:03 WIB
Pagu SDN Belum Terpenuhi, Pemkot Madiun Kaji Regrouping
Rabu 15-07-2026,21:51 WIB
Pemkot Madiun Siapkan Seragam Gratis dan Ongkos Jahit bagi Siswa Baru SD-SMP
Rabu 15-07-2026,21:20 WIB
Akses Jalan Alternatif GPI Lewat Perum Tiara Lamongan Dibuka, Warga Wajib Patuhi Aturan Bersama
Rabu 15-07-2026,21:16 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS Siapkan Hadiah bagi Penemu DPO
Rabu 15-07-2026,21:08 WIB