Malang, memorandum.co.id - Dugaan penyimpangan anggaran di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang terkait penggemukan sapi, berimbas atas pemeriksaan 14 orang sebagai saksi. Keempat belas orang itu, 8 orang di antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, 2 orang dari BPKAD, 3 orang dari dewan pengawas, serta 1 orang dari dinas pertanian. Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH menerangkan, meskipun sudah diperiksa, mungkin saja bisa dipanggil ulang. "Ya bisa jadi, ada lagi tambahan yang diperiksa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, yang sudah diperiksa, dipanggil lagi untuk pendalaman," terangnya, Senin (19/10/2020). Ia melanjutkan, hingga saat ini tim penyidik, masih terus melakukan tugasnya. Bahkan, sudah koordinasi dengan audit BPKP Provinsi Jatim. Untuk itu, menunggu jadwal ekpose dari BPKP, terkait kasus yang sementara ini, nilai kerugian Rp 1 miliar lebih. "Untuk nilai kerugian negara, sekitar Rp 1 miliar lebih. Saat ini juga masih menunggu jadwal BPKP termasuk terus mengumpulkan alat bukti. Saat ini, sejumlah berkas menjadi alat bukti. Termasuk alat bukti dokumen dan berkas penyetaan modal," lanjutnya. Disinggung sampai berapa lagi yang akan diperiksa hingga menentukan tersangka, Dino tidak bisa memastikan berapa lagi tambahan seksinya. Karena masih tergantung dinamika dan temuan dalam pemeriksaan. Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan keuangan RPH Kota Malang dengan salah satu penggemukan sapi dan pemotongan hewan di Jombang. Ia melanjutkan dugaan penyimpangan itu ada pada ketidakcocokan antara perjanjian yang dibuat dengan pelaksanaan di lapangan sehingga merugikan Pemkot Malang karena sebelumnya pemkot mengikutkan penyertaan modal. Dugaan awal, sebenarnya di dalam kerja sama itu menurut analisa tim, diprediksi memang akan bermasalah. Tapi masih dilanjutkan. Itu terjadi pada tahun anggaran 2017-2018. Jumlahnya sementara sekitar Rp 1,4 miliar dan masih bisa berubah. (edr/fer)
RPH Join Penggemukan Sapi, Kejari Kota Malang Periksa 14 Orang
Senin 19-10-2020,23:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,07:30 WIB
Waspada Lelang Murah Palsu! DJKN Jatim Ungkap Ciri Utama Penipuan Banyak Memakan Korban
Rabu 29-07-2026,07:59 WIB
Polisi Ngawi Dukung Pendidikan Karakter, SDN 5 Gerih Terima Bantuan Peralatan Pramuka
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,21:03 WIB
PSSS U-17 Situbondo Tahan Imbang TEO FC Surabaya 1-1 dalam Laga Uji Coba
Rabu 29-07-2026,20:59 WIB
Reses di Probolinggo, Multazamudz Dzikri Serap Aspirasi UMKM, Pelatihan Pemuda, dan Jalan Rusak
Rabu 29-07-2026,20:57 WIB
Pecahkan Rekor, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tembus Dua Besar Ungkap Kasus Narkoba Se-Jatim
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB