Sekwan dan Staf DPRD Jadi Saksi

Senin 29-04-2019,13:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Sidang lanjutan kasus jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Jong (ASJ) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/4). Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil menghadirkan  saksi Hadi Siswanto (Sekwan), Yanto, Bagus, Agus, Safi'i (staf DPRD Kota Surabaya), Robert Suregar dan Freddy Dwi Cahyono (marketing ASJ). "Kami memanggil sekwan dan staf DPRD, serta marketing ASJ," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjung Perak ini. Seperti diketahui, kasus korupsi dana hibah jasmas senilai Rp 4,9 miliar ini mencuat setelah BPK menemukan adanya kerugian negara. Selain 230 Ketua RT/RW se-Surabaya, pejabat pemkot, staf di DPRD Kota Surabaya, enam anggota DPRD Kota Surabaya juga terseret diperiksa di kejaksaan. Keenam anggota DPRD Kota Surabaya itu, Darmawan (Partai Gerindra), Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Sugito (Partai Hanura), Saiful Aidy (PAN), Binti Rochmah (Partai Golkar), dan Dini Rijanti (Partai Demokrat). (fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait