SURABAYA - Gegara sakit-sakitan, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan, dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong. Hal ini ditegaskan Kalapas Kelas 1 Surabaya di Porong Pargiyono saat dikonfirmasi Memorandum, Minggu (2/12). Menurut pria yang akan menjabat Kadiv Pemasyarakatan ini bahwa terpidana dipindahkan ke Lapas Porong, Jumat (30/11) lalu. “Jumat pagi Pak Fuad Amin dipindah ke Porong,” jelas Pargiyono, kemarin. Dikatakan Pargiyono, pemindahan ini kemungkinan agar terdakwa dekat dengan keluarga. Karena selama ini yang bersangkutan kondisinya sakit-sakitan. “Memang di surat pengantar tidak tertulis pertimbangan pemindahan. Bisa jadi agar memudahkan bagi keluarganya berkunjung karena Pak Fuad sakit-sakitan,” ujar Pargiyono. Disinggung soal penempatan Fuad Amin di Lapas Porong, Pargiyono belum menerima laporan dari anggota. “Kami baru datang dari Jakarta. Nanti dikabari lagi,” pungkas Pargiyono. Diketahui, majelis hakim tipikor menyatakan Fuad Amin terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) Rp 15,45 miliar dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan penjara. Menurut majelis hakim, Fuad Amin yang menjabat Bupati Bangkalan selama dua periode sejak 2003-2013, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS. Fuad juga terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003. Uang tersebut disamarkan dengan cara menempatkan di sejumlah rekening atas nama pribadi terdakwa maupun orang lain. Bahkan, Fuad membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk istri mudanya bernama Siti Masnuri Rp 6,69 miliar, juga pembayaran kendaraan Rp 2,24 miliar. (fer/nov)
Fuad Amin Dipindah ke Lapas Porong
Senin 03-12-2018,10:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-12-2025,14:40 WIB
Polisi Amankan Samuel Buntut Perusakan Rumah Nenek Elina, Tangan Diborgol
Senin 29-12-2025,12:54 WIB
Kapolda Jatim Mutasi Ratusan Perwira dan Bintara, 8 Kapolsek Surabaya Dirotasi
Senin 29-12-2025,21:35 WIB
Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel dan M Yasin Ditahan Polda Jatim
Senin 29-12-2025,14:29 WIB
Jalani Laga Debut Bersama Persebaya, Koko Ari Araya Bahagia
Senin 29-12-2025,14:21 WIB
Gerak Cepat Polres Gresik Ungkap Kasus Penagihan Utang Berujung Kekerasan di Kebomas
Terkini
Selasa 30-12-2025,10:46 WIB
Wali Kota Eri Bentuk Satgas Anti Premanisme, Apresiasi Polisi Terkait Kasus Nenek Elina
Selasa 30-12-2025,10:29 WIB
DPRD Jatim Optimalkan Pengawasan APBD 2026
Selasa 30-12-2025,10:10 WIB
Kabar Baik Akhir Tahun, Angka Kecelakaan Lalin di Jember Turun 7 Persen pada 2025
Selasa 30-12-2025,10:05 WIB
Rumah 2 Lantai di Wonokromo Surabaya Ludes Terbakar
Selasa 30-12-2025,09:33 WIB