Dua Pelaku Curanmor Kebomas Dimassa

Senin 19-10-2020,16:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, memorandum.co.id - Dua pelaku Curanmor diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas jajaran Polres Gresik. Kedua pelaku yang ditangkap ialah Ali Husman (26), warga Sidotopo Surabaya dan Sodikin (22), warga Omben Sampang Madura. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat merilis kasus ini, Senin (19/10/2020), membeberkan, penangkapan para tersangka dilakukan berdasar laporan warga pada Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, sekira pukul 02.00 Wib. "Pelapor terbangun dari tidurnya dengan maksud untuk buang air kecil, kemudian pelapor mencoba untuk mengecek dan mengetahui sepeda motor honda beat warna putih milik pelapor sudah berpindah tempat kemudian pelapor mendengar suara ribut-ribut di luar rumah, dan ada teriakan maling-maling dan ketika dilihat dan warga sudah menangkap dua pelaku," beber Arief. Kedua pelaku ini saat beraksi dipergoki oleh warga dan sempat ditegur. Kedua pelaku yang gugup ketakutan secara tidak sengaja menjatuhkan alat mata kunci leter Y. "Warga yang mengetahui kejadian tersebut curiga dan kedua orang pelaku bergegas naik sepeda motor untuk pergi namun warga memegangi pelaku hinga terjatuh dari sepeda motor, kemudian kedua orang pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor miliknya, warga langsung mengjar pelaku sambil teriak maling-maling hingga warga berdatangan ikut meringkus kedua orang pelaku dan ketika diperiksa ditemukan alat kunci leter Y yang disimpan di perut. Mengetahui pelaku curanmor, warga geram hingga menghakimi kedua orang pelaku hingga pelaku mengakui secara terus terang perbuatannya dan sampai akhirnya datang petugas Polsek Kebomas ke lokasi kejadian mengamankan kedua orang pelaku berikut dengan baraang buktinya," sambung Arief. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHPidana.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait