SURABAYA - Overstaying menjadi masalah klasik over kapasitas di lapas/rutan di Jatim. Tak terkecuali di Rutan Surabaya yang over kapasitasnya mencapai 500 persen. Diungkapkan Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono, sekitar 60 persen dari 2.860 penghuni di Rutan Surabaya (Medaeng) ini statusnya overstaying. Terkait overstaying ini, tambah Pargiyono dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya, terlambatnya berkas perkara tahanan yang divonis pada pengadilan tingkat pertama. Kami tidak bisa berbuat banyak. Karena, kewenangan ada di aparat penegak hukum lain yang melakukan penahanan maupun pemberi putusan, ucap dia. Belum lagi jumlah tahanan masuk yang lebih banyak daripada yang keluar. Setiap minggu, pihak Rutan Medaeng memindahkan sekitar 70 WBP. Namun, jumlah tahanan masuk dalam periode yang sama bisa mencapai 100 orang. Kami juga sudah mengajak seluruh stakeholder duduk bersama melalui forum dilkumjakpol, terang Pargiyono. (fer/tyo)
Overstaying Masalah Klasik di Rutan dan Lapas
Minggu 28-04-2019,13:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB