SURABAYA - Kebiasan mengonsumsi narkoba jenis sabu harus dibayar Sainal (42), dengan mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukolilo. Warga Jalan Surtikanti, Sidotopo, ini dibekuk saat melintas di traffic light (TL) Jalan Tempurejo. Tersangka tidak bisa mengelak saat petugas menemukan satu poket sabu 0,38 gram dari bawah jok motor yang dikendarainya. "Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti kami bawa ke mako," kata Kapolsek Sukolilo Kompol Ibrahim Ghani Minggu (28/4). Ghani menjelaskan, bila tersangka kerap bertansaksi narkoba di kawasan Kenjeran. Darisanalah, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga meringkus tersangka usai bertransaksi sabu. Dalam penyidikan tersangka mengaku baru membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Enda (DPO), seharga Rp 600 ribu per poket. Rencananya, sabu itu akan dikonsumsinya sendiri di rumahnya. "Saya pakai (konsumsi, red) sendiri. Buat stamina saja," kata Sainal.(fdn/tyo)
Usai Beli Sabu, Warga Surtikanti Bablas Penjara
Minggu 28-04-2019,13:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,09:48 WIB
Samuel Diduga Jadi Otak Pelaku Pengusiran dan pembongkaran Rumah Nenek 80 Tahun
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Kamis 25-12-2025,13:33 WIB
Heboh Warung di Klakahrejo Diduga Jadi Tempat Esek-Esek
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB
Windhu Sugiarto Siap Bawa Perubahan Tata Kelola Icon Apartment Gresik
Terkini
Jumat 26-12-2025,07:31 WIB
Perjalanan Penuh Perjuangan
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,19:50 WIB
Peringatan Natal, Ning Lia Ajak Perkuat Harmoni dan Fondasi Keluarga
Kamis 25-12-2025,19:39 WIB
CSA Allstar Gilas Bangjo 5-3 di Laga Persahabatan Sambut Tahun Baru 2026
Kamis 25-12-2025,19:21 WIB