Usai Beli Sabu, Warga Surtikanti Bablas Penjara

Minggu 28-04-2019,13:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Kebiasan mengonsumsi narkoba jenis sabu harus dibayar Sainal (42), dengan mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukolilo. Warga Jalan Surtikanti, Sidotopo, ini dibekuk saat melintas di traffic light (TL) Jalan Tempurejo. Tersangka tidak bisa mengelak saat petugas menemukan satu poket sabu 0,38 gram dari bawah jok motor yang dikendarainya. "Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti kami bawa ke mako," kata Kapolsek Sukolilo Kompol Ibrahim Ghani Minggu (28/4). Ghani menjelaskan, bila tersangka kerap bertansaksi narkoba di kawasan Kenjeran. Darisanalah, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga meringkus tersangka usai bertransaksi sabu. Dalam penyidikan tersangka mengaku baru membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Enda (DPO), seharga Rp 600 ribu per poket. Rencananya, sabu itu akan dikonsumsinya sendiri di rumahnya. "Saya pakai (konsumsi, red) sendiri. Buat stamina saja," kata Sainal.(fdn/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait