Surabaya, Memorandum.co.id - Terbitnya Perwali no 33 tahun 2020 ditentang banyak pihak. Sebab, perwali pengganti no 28 tahun 2020 itu dianggap menghambat perekonomian di Kota Surabaya. Sekertaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz, mendesak agar perwali 33 dicabut. Karena diterbitkannya perwali tersebut justru malah membatasi ruang gerak sektor ekonomi tertentu. Padahal, di masa pandemi, perekonomian masyarakat terganggu. Justru dengan pemberlakuan perwali 33 malah memperburuk keadaan. "Saya sebagai sekretaris komisi B, meminta secara baik -baik kepada wali kota. Supaya perwali 33 segera dicabut," tegas Mahfudz, Kamis (15/10) Bahkan, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) ini mencatat bahwa penerapan perwali 33 tebang pilih. Ini menjadi sorotan pihaknya. "Penerapan perwali 33 tebang pilih. Ada yang diberlakukan di sini. Tapi di sana tidak diberlakukan. Ini yang kita sayangkan," ungkapnya. Kendati, dinamika perekonomin dalam masa pandemi menggerus sektor ekonomi rakyat yang sangat signifikan. Seharusnya perwali harus mampu menunjang stimulus ekonomi masyarakat, bukan malah menghambat. "Karena perwali 33 memang benar-benar membunuh perkonomian di Surabaya," paparnya. Menurut Mahfudz menegaskan bila sektor ekonomi lesu selama 7 bulan. Adanya perwali 33 mematikan pelaku usaha tertentu. Pengusaha dan pekerjanya bisa mati kelaparan bukan karena corona."Makannya lebih baik dicabut aja lah perwali 33," tegasnya. Kalau pemkot tidak segera mencabut perwali tersebut, dikhawatirkan Mahfudz, perekonomian di Surabaya akan sulit bangkit dan pulih seperti sediakala. "Kita tidak akan pernah bisa merangkak lagi, tidak akan bisa naik lagi, kalau perwali 33 ini masih diberlakukan. Kenapa? Karena pergerakan ekonomi dibatasi, " tandasnya. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="Lapsus Perwali 33/2020" background="" border="" thumbright="yes" number="3" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Mahfudz meminta perwali ini lebih tepat jika pengawasan protokol kesehatan yang diperketat. Tapi tidak diharuskan adanya memberlakukan dengan membatasi ruang gerak usaha seperti isi perwali 33. Mahfudz mengaku lebih setuju dengan perwali 28. Karena lebih longgar. Tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. "Saya sepakat, karena perwali 28 perusahaan masih boleh usaha, dengan menerapkan protokol kesehatan. Atau bikin perwali lagi, tapi yang lebih longgar, jangan membatasi ruang gerak pengusaha," pungkasnya. (alf/tyo) Artikel ini telah tayang di Koran Memorandum Edisi Jumat (16/10/2020)
Dewan: Memperburuk Perekonomian, Harus Dicabut
Minggu 18-10-2020,11:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Terkini
Jumat 29-11-2024,22:30 WIB
SRPB Jatim Gelar Pelatihan Penyelamatan di Ruang Terbatas
Jumat 29-11-2024,22:23 WIB
Diduga Gelapkan Dana Koperasi RS Adi Husada Rp 4,153 M, Kuasa Hukum Tuntut Terdakwa Dihadirkan
Jumat 29-11-2024,22:12 WIB
HUT KORPRI dan PGRI: Pj Wali Kota Iwan Atensi Penanganan Anak Tidak Sekolah
Jumat 29-11-2024,22:04 WIB
Kapolsek Gunung Anyar Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas selama Rekapitulasi Pilkada
Jumat 29-11-2024,21:57 WIB