Surabaya, Memorandum.co.id - Terbitnya Perwali no 33 tahun 2020 ditentang banyak pihak. Sebab, perwali pengganti no 28 tahun 2020 itu dianggap menghambat perekonomian di Kota Surabaya. Sekertaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz, mendesak agar perwali 33 dicabut. Karena diterbitkannya perwali tersebut justru malah membatasi ruang gerak sektor ekonomi tertentu. Padahal, di masa pandemi, perekonomian masyarakat terganggu. Justru dengan pemberlakuan perwali 33 malah memperburuk keadaan. "Saya sebagai sekretaris komisi B, meminta secara baik -baik kepada wali kota. Supaya perwali 33 segera dicabut," tegas Mahfudz, Kamis (15/10) Bahkan, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) ini mencatat bahwa penerapan perwali 33 tebang pilih. Ini menjadi sorotan pihaknya. "Penerapan perwali 33 tebang pilih. Ada yang diberlakukan di sini. Tapi di sana tidak diberlakukan. Ini yang kita sayangkan," ungkapnya. Kendati, dinamika perekonomin dalam masa pandemi menggerus sektor ekonomi rakyat yang sangat signifikan. Seharusnya perwali harus mampu menunjang stimulus ekonomi masyarakat, bukan malah menghambat. "Karena perwali 33 memang benar-benar membunuh perkonomian di Surabaya," paparnya. Menurut Mahfudz menegaskan bila sektor ekonomi lesu selama 7 bulan. Adanya perwali 33 mematikan pelaku usaha tertentu. Pengusaha dan pekerjanya bisa mati kelaparan bukan karena corona."Makannya lebih baik dicabut aja lah perwali 33," tegasnya. Kalau pemkot tidak segera mencabut perwali tersebut, dikhawatirkan Mahfudz, perekonomian di Surabaya akan sulit bangkit dan pulih seperti sediakala. "Kita tidak akan pernah bisa merangkak lagi, tidak akan bisa naik lagi, kalau perwali 33 ini masih diberlakukan. Kenapa? Karena pergerakan ekonomi dibatasi, " tandasnya. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="Lapsus Perwali 33/2020" background="" border="" thumbright="yes" number="3" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Mahfudz meminta perwali ini lebih tepat jika pengawasan protokol kesehatan yang diperketat. Tapi tidak diharuskan adanya memberlakukan dengan membatasi ruang gerak usaha seperti isi perwali 33. Mahfudz mengaku lebih setuju dengan perwali 28. Karena lebih longgar. Tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. "Saya sepakat, karena perwali 28 perusahaan masih boleh usaha, dengan menerapkan protokol kesehatan. Atau bikin perwali lagi, tapi yang lebih longgar, jangan membatasi ruang gerak pengusaha," pungkasnya. (alf/tyo) Artikel ini telah tayang di Koran Memorandum Edisi Jumat (16/10/2020)
Dewan: Memperburuk Perekonomian, Harus Dicabut
Minggu 18-10-2020,11:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,12:19 WIB
Cegah Konflik Jelang Big Match Arema vs Bonek, Polisi Rangkul Korwil Aremania Jalur Bromo
Selasa 07-04-2026,17:38 WIB
Uji B50 Sukses, Indonesia Makin Dekat dengan Swasembada Energi
Selasa 07-04-2026,15:53 WIB
Jembatan Buk Wedi Dibongkar, Satlantas Polres Pasuruan Kota Uji Coba Rekayasa Arus Kendaraan di Blandongan
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,14:35 WIB
Strategi Hadapi El Nino Godzilla, Kementerian PU Siagakan Waduk dan Modifikasi Cuaca
Terkini
Rabu 08-04-2026,12:12 WIB
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Gayungan Gelar Patroli Antisipasi 3C di Pasar Gayungsari
Rabu 08-04-2026,12:09 WIB
Antisipasi Kriminalitas, Polsek Mulyorejo Gelar Patroli Presisi di SPBU Kalijudan MERR
Rabu 08-04-2026,12:06 WIB
Satlantas Polresta Malang Kota Ajak Driver Ojol Waspadai Dampak Isu Global
Rabu 08-04-2026,11:58 WIB
Hector Souto Evaluasi Permainan Timnas Futsal Indonesia Jelang Lawan Australia
Rabu 08-04-2026,11:31 WIB