Surabaya, Memorandum.co.id - Terbitnya Perwali no 33 tahun 2020 ditentang banyak pihak. Sebab, perwali pengganti no 28 tahun 2020 itu dianggap menghambat perekonomian di Kota Surabaya. Sekertaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz, mendesak agar perwali 33 dicabut. Karena diterbitkannya perwali tersebut justru malah membatasi ruang gerak sektor ekonomi tertentu. Padahal, di masa pandemi, perekonomian masyarakat terganggu. Justru dengan pemberlakuan perwali 33 malah memperburuk keadaan. "Saya sebagai sekretaris komisi B, meminta secara baik -baik kepada wali kota. Supaya perwali 33 segera dicabut," tegas Mahfudz, Kamis (15/10) Bahkan, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) ini mencatat bahwa penerapan perwali 33 tebang pilih. Ini menjadi sorotan pihaknya. "Penerapan perwali 33 tebang pilih. Ada yang diberlakukan di sini. Tapi di sana tidak diberlakukan. Ini yang kita sayangkan," ungkapnya. Kendati, dinamika perekonomin dalam masa pandemi menggerus sektor ekonomi rakyat yang sangat signifikan. Seharusnya perwali harus mampu menunjang stimulus ekonomi masyarakat, bukan malah menghambat. "Karena perwali 33 memang benar-benar membunuh perkonomian di Surabaya," paparnya. Menurut Mahfudz menegaskan bila sektor ekonomi lesu selama 7 bulan. Adanya perwali 33 mematikan pelaku usaha tertentu. Pengusaha dan pekerjanya bisa mati kelaparan bukan karena corona."Makannya lebih baik dicabut aja lah perwali 33," tegasnya. Kalau pemkot tidak segera mencabut perwali tersebut, dikhawatirkan Mahfudz, perekonomian di Surabaya akan sulit bangkit dan pulih seperti sediakala. "Kita tidak akan pernah bisa merangkak lagi, tidak akan bisa naik lagi, kalau perwali 33 ini masih diberlakukan. Kenapa? Karena pergerakan ekonomi dibatasi, " tandasnya. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="Lapsus Perwali 33/2020" background="" border="" thumbright="yes" number="3" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Mahfudz meminta perwali ini lebih tepat jika pengawasan protokol kesehatan yang diperketat. Tapi tidak diharuskan adanya memberlakukan dengan membatasi ruang gerak usaha seperti isi perwali 33. Mahfudz mengaku lebih setuju dengan perwali 28. Karena lebih longgar. Tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. "Saya sepakat, karena perwali 28 perusahaan masih boleh usaha, dengan menerapkan protokol kesehatan. Atau bikin perwali lagi, tapi yang lebih longgar, jangan membatasi ruang gerak pengusaha," pungkasnya. (alf/tyo) Artikel ini telah tayang di Koran Memorandum Edisi Jumat (16/10/2020)
Dewan: Memperburuk Perekonomian, Harus Dicabut
Minggu 18-10-2020,11:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,17:21 WIB
Rotasi 3 Pejabat Polres Tanjung Perak, Kapolres Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Jumat 04-09-2026,17:04 WIB
Jelang Salat Jumat, Maling Gondol Scoopy di Warkop Asemrowo Surabaya
Jumat 04-09-2026,18:30 WIB
5 Fakta Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026 yang Bikin Merinding
Jumat 04-09-2026,16:01 WIB
Nenek Tertembak Senjata Rakitan Tetangga di Situbondo, Peluru Diduga Bersarang di Kepala
Jumat 04-09-2026,20:28 WIB
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Jember, Warga Rela Menunggu hingga 30 Menit
Terkini
Sabtu 05-09-2026,14:45 WIB
Peringati Maulid Nabi, Masjid Sabilillah Kebraon Indah Permai Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Sabtu 05-09-2026,14:31 WIB
Soroti Pembangunan Proyek JLLB, Warga Sememi Sempat Lakukan Aksi Damai dengan Datangi Lokasi Proyek
Sabtu 05-09-2026,14:17 WIB
Cegah Karhutla, Satbinmas Polres Ngawi Perkuat Pembinaan di Kawasan Perhutani
Sabtu 05-09-2026,14:08 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Pitu Monitoring Tanaman Anggur di Pekarangan, Dukung Ketahanan Pangan
Sabtu 05-09-2026,13:59 WIB