Surabaya, Memorandum.co.id - Meski jumlah penderita Covid-19 menunjukkan tren terus menurun, Satpol PP Kota Surabaya bersama polisi dan TNI terus menggelar razia penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). Sedangkan rumah hiburan umum (RHU) ini bisa kembali beroperasi bila Surabaya zona kuning. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Cristijanto mengungkapkan, masih terjadi pelanggaran Perwali 33/2020 meski sekarang ini jumlahnya jauh menurun dibandingkan beberapa waktu lalu. Ia menambahkan bila pemberlakuan jam malam yang terakhir pukul 22.00, namun masih juga dilanggar, terutama di ruang publik, kafe, restoran, dan warkop. "Kami bersama polisi dan TNI menertibkan setiap hari di lokasi tersebut dan memang ada pelangar," ujar dia. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan rumah makan, adalah social distancing. Ini bisa dilihat dengan banyaknya kursi pengunjung sehingga tak ada jarak. Maka pihaknya terus sosialisasi agar mereka mengurangi jumlah kursi. "Rumah makan yang melanggar prokes, akan dibuatkan surat BAP dan teguran. Mereka diminta memperbaiki prokes dengan mengurangi jumlah kursi. Setelah ada perbaikan, maka akan diperbolehkan beraktivitas," beber dia. Soal sampai kapan diberlakukan perwali, ia menegaskan sampai masa pandemi selesai. Selain itu pihaknya juga menunggu pemerintah pusat untuk memberikan petunjuk. "Kami tetap menjaga Surabaya agar tetap terkendali," tegas dia. Terkait tempat usaha lain sudah buka, namun tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) belum juga buka, Eddy menegaskan ini karena berdasarkan rekomendasi IDI dan ahli epidemiologi. Sebab, tidak mungkin tempat usaha tersebut bisa menjaga jaga jarak ketika RHU dibuka. Apalagi jumlah RHU mencapai 300 lebih. "Memang penutupan RHU ini berpengaruh terhadap ekonomi. Secara pendapatan asli daerah itu sedikit tapi efeknya bisa besar. Sampai kini ada empat RHU yang izinnya dicabut," jelas dia. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="Lapsus Perwali 33/2020" background="" border="" thumbright="yes" number="3" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Diakui ada saja RHU yang buka diam-diam, dan pihaknya bersama aparat polisi dan TNI terus mengawasi. Jika melanggar langsung di BAP dan pihaknya melaporkan ke Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Surabaya. "Kalau buka, tentu melanggar pasal 30 Perwali 33/2020 yang menyatakan RHU tidak boleh buka," kata dia. Ia menambahkan kapan RHU bisa buka kembali, maka harus menunggu Surabaya sudah zona kuning. Dan RHU yang kemungkinan bisa buka yang memiliki risiko kecil, seperti panti pijat, karaoke keluarga, dan spa. " Semoga Surabaya dinyatakan masuk zona kuning," harap dia. (udi/tyo) Artikel ini telah tayang di Koran Memorandum Edisi Jumat (16/10/2020)
Zona Kuning RHU Boleh Buka
Minggu 18-10-2020,10:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,19:00 WIB
Timnas Futsal Indonesia Bungkam Malaysia dan Amankan Tiket Semifinal AFF Futsal 2026
Selasa 07-04-2026,18:55 WIB
Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan, Tetap Wajib Daftar
Selasa 07-04-2026,18:50 WIB
Empat Pengedar Sabu Wonosari Dibekuk, Polisi Sita 31 Paket Siap Edar
Selasa 07-04-2026,18:46 WIB
Surabaya Menuju Parkir Nontunai Voucher Digital, Berlaku Akhir April 2026
Selasa 07-04-2026,18:40 WIB