Zona Kuning RHU Boleh Buka

Minggu 18-10-2020,10:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Meski jumlah penderita Covid-19 menunjukkan tren terus menurun, Satpol PP Kota Surabaya bersama polisi dan TNI terus menggelar razia penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). Sedangkan rumah hiburan umum (RHU) ini bisa kembali beroperasi bila Surabaya zona kuning. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy  Cristijanto mengungkapkan, masih terjadi pelanggaran Perwali 33/2020 meski sekarang ini jumlahnya jauh menurun dibandingkan beberapa waktu lalu. Ia menambahkan bila pemberlakuan jam malam yang terakhir pukul 22.00, namun masih juga dilanggar, terutama di ruang publik, kafe, restoran, dan warkop. "Kami bersama polisi dan TNI menertibkan setiap hari di lokasi tersebut dan memang ada pelangar," ujar dia. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan rumah makan,  adalah social distancing. Ini bisa dilihat dengan banyaknya kursi pengunjung sehingga tak ada jarak. Maka pihaknya terus sosialisasi agar mereka mengurangi jumlah kursi. "Rumah makan yang  melanggar prokes, akan dibuatkan surat BAP dan teguran. Mereka diminta memperbaiki prokes dengan mengurangi jumlah kursi. Setelah ada perbaikan, maka akan diperbolehkan beraktivitas," beber dia. Soal sampai kapan diberlakukan perwali, ia menegaskan sampai masa pandemi selesai. Selain itu pihaknya juga menunggu pemerintah pusat untuk memberikan petunjuk. "Kami tetap menjaga Surabaya agar tetap terkendali," tegas dia. Terkait tempat usaha lain sudah buka, namun tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) belum juga buka, Eddy menegaskan ini karena berdasarkan rekomendasi IDI  dan ahli epidemiologi. Sebab, tidak mungkin  tempat usaha tersebut bisa menjaga jaga jarak ketika RHU dibuka. Apalagi jumlah RHU mencapai 300 lebih. "Memang  penutupan RHU ini berpengaruh terhadap ekonomi. Secara pendapatan asli daerah itu sedikit tapi efeknya bisa besar. Sampai kini ada empat RHU yang izinnya dicabut," jelas dia. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="Lapsus Perwali 33/2020" background="" border="" thumbright="yes" number="3" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Diakui ada saja RHU yang buka diam-diam,  dan pihaknya bersama aparat polisi dan TNI  terus mengawasi. Jika melanggar langsung di BAP dan pihaknya melaporkan ke Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Surabaya. "Kalau buka, tentu melanggar pasal 30 Perwali 33/2020 yang menyatakan RHU tidak boleh buka," kata dia. Ia menambahkan kapan RHU bisa buka kembali, maka harus menunggu Surabaya  sudah zona kuning. Dan RHU yang kemungkinan bisa buka  yang memiliki risiko kecil, seperti  panti pijat, karaoke keluarga, dan spa. " Semoga Surabaya dinyatakan masuk zona kuning," harap dia. (udi/tyo)     Artikel ini telah tayang di Koran Memorandum Edisi Jumat (16/10/2020)

Baca edisi di tautan ini :  Koran Memorandum Edisi Jumat (16/10/2020)

Tags :
Kategori :

Terkait