Madiun, memorandum.co.id - Menindaklanjuti arahan dari Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, Kasiintel Rem 081/DSJ Letkol Inf Kaharudin DJ menekankan agar anggotanya mengerti dan tahu kondisi yang sedang berkembang saat ini, seperti maraknya aksi unjuk rasa (unras) menolak Omnibus Law. Disampaikannya, jika menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak bagi setiap warga negara Indonesia, serta diatur dalam UU No 9 tahun 1998 dan UUD 1945 pasal 28. Namun ditambahkannya, ada berbagai tempat yamg tidak boleh dipergunakan untuk menggelar unras, mulai dari tempat ibadah, instansi militer, pasar, terminal, dan stasiun. Dirinya juga menyampaikan terakit larangan bagi prajurit TNI saat adanya aksi unras, seperti memberikan bantuan berupa makan dan fasilitas, melarang demonstran masuk ke Kesatrian, tidak boleh berkomunikasi dan berinteraksi dengan demonstran, serta bersikap tegas namun humanis. "Sebagai atasan, khususnya unsur pimpinan yang mempunyai anggota, harus peduli dengan permasalahan mereka, tidak apatis dan berupaya membantu mencarikan solusi," ujar Letkol Inf Kaharudin DJ, Jumat (16/10/2020). Dirinya mengungkapkan, jika di TNI itu tidak ada pekerjaan yang berat, untuk itu ia meminta supaya selalu mengawali dengan berpikir positif dalam menghadapi setiap tugas. "Apapun bentuk tugasnya, jika kita berpikir positif terlebih dulu, maka tugas tersebut akan terasa mudah dan tidak membebani diri kita," jelasnya. (*/alv/fer)
Marak Aksi Unras Tolak Omnibus Law, Ini Penekanan Kasiintel Rem 081/DSJ
Jumat 16-10-2020,19:30 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :