Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama BKSDA Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan burung langka yang dilindungi, Jumat (16/10/2020). Selain mengamankan pemiliknya, Tufik (42), warga Jalan Kalimas Timur, polisi juga menyita 131 ekor burung. Di antaranya tiga burung kakak tua, satu ekor bayan hijau. "Modus tersangka menyimpan burung langka itu dengan menyembunyikan di dalam paralon," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum. Pengungkapkan kasus ini, setelah polisi menggerebek di rumah tersangka di Jalan Kalimas Baru. Di rumahnya ini, ditemukan tiga ekor burung kakak tua jambul kuning dan seekor burung bayan hijau. "Tersangka ini memelihara burung-burung tersebut di rumah," jelas Ganis. Kemudian diinterogasi, Taufik mengaku jika akan ada penyelundupan lagi burung langka menggunakan Kapal Motor (KM) Dharma Kencana dari Makassar. Laporan dari Taufik ini, kemudian ditindaklanjuti polisi bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya untuk mencari keberadaan kapal itu Pelabuhan Tanjung Perak. Ternyata benar. Saat ditelusuri di kapal, ditemukan burung-burung yang disimpan dalam kardus dan berbagai barang untuk mengelabuhi petugas. "Burung tersebut diselundupkan dan hendak dijual ke pemesan yang ada di wilayah Solo, Tasikmalaya, Bandung, dan Jatim," beber Ganis. Untuk pengirimannya, tersangka menggunakan jasa ekspedisi dengan memasukkannya ke paralon agar tidak ketahuan. Ganis mengatakan, burung-burung langkah ini diambil dari alam liar untuk diperjualbelikan. Untuk harga di pasar internasional bisa mencapai Rp 30 juta. "Burung-burung langka ini, selanjutnya akan kami serahkan ke Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dan BKSDA Jatim," jelas Ganis. Namun pengakuan Taufik, burung dijual Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. "Harga termahal adalah burung tuwu dewasa seharga Rp 2 juta per ekornya," terang Taufik kepada petugas. Sementara itu, Kepala Seksi BKSDA Wilayah III Jatim Dodit mengatakan, burung-burung tersebut akan pelihara dan diperiksa kondisi kesehatannya di kantor. Selan itu, juga untuk mencegah penularan penyakit. "Burung-burung ini akan kami periksa dulu, jika ada yang masih sehat, maka akan kami lepas ke alam habitatnya," kata Dodit. (rio/fer)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 131 Ekor Burung Langka
Jumat 16-10-2020,18:50 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :