Polres Lamongan Ungkap 4 Kasus Narkoba

Jumat 16-10-2020,12:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Lamongan, memorandum.co.id - Pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Lamongan. Kali ini, 4 kasus narkoba berhasil diungkap. Pengungkapan kasus dengan 4 tersangka ini terbilang cukup singkat, hanya dalam kurun waktu 14-22 September. Hasil ungkap kasus ini dirilis langsung Kapolres Lamongan, AKBP Harun bersama Kasubbag Humas Kompol Djoko Bisono, Kasat Res Narkoba Iptu Achmad Husein dan sejumlah anggota di gedung SKJ Mapolres Lamongan, Jumat (16/10/2020). "Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda, salah satu di antaranya adalah HS (38), warga Desa Sumberejo ini diringkus oleh tim Sat Res Narkoba pada Senin sore (14/09) pukul 16.30 wib di pinggir jalan Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung dengan beberapa barang bukti yang diamankan seperti 9 plastik klip berisi narkotika, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah kardus tempat speaker aktif, dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Harun. Kapolres menambahkan, 3 tersangka lain yang berhasil diamankan oleh tim Sat Res Narkoba yaitu DU (21) warga Kec. Tikung, DR (37) warga Kec. Brondong, dan MA (35) warga Kec. Paciran. Para tersangka dikenai pasal 112 dan pasal 114 terkait UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sabu-sabu. Kapolres mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu tanggal 14 – 22 september ini dan mengimbau kepada masyarakat supaya tidak sampai mengkonsumsi narkoba. "Karena selain haram, barang ini juga sangat membahayakan keselamatan jiwa dan raga," pungkasnya.(and/har/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait