Surabaya, memorandum.co.id - Mochammad Erfan Saputra, satpam Perumahan City Home Jalan Keputih Timur Jaya batal nyabu karena tertangkap anggota Reskrim Polsek Sukolilo. Dari dalam pos satpam, polisi mengamankan barang bukti 1,20 gram sabu, alat isap, timbangan elektrik, dan seperangkat alat untuk nyabu. Terdakwa yang disidang mengatakan, dirinya mengonsumsi sabu untuk penambah stamina. "Untuk penambah stamina," jawab pria asal Jalan Keputih Tegal Timur Baru I, kepada majelis hakim, Kamis (15/10/2020). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Riny NT, terdakwa membeli sabu dari Mat Soleh (DPO). Barang bukti dikirim Mat Soleh di pos satpam, tempat terdakwa bekerja. "Rencana, barang bukti itu akan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan," ujar JPU Riny NT. (fer)
Tambah Stamina, Satpam Perumahan City Home Nyabu di Pos
Kamis 15-10-2020,15:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,16:14 WIB
Catatan Eko Yudiono: Kemenangan Mutlak Erji dan Kecerdasan Politik Warga Surabaya
Kamis 28-11-2024,16:13 WIB
5 Anggota Keluarga di Pamekasan Meregang Nyawa, Diduga Hirup Gas Beracun Sumur
Kamis 28-11-2024,16:01 WIB
Polres Kediri Musnahkan Barang Bukti Mamin Kedaluwarsa
Kamis 28-11-2024,15:56 WIB
Jadi Agen BRILink, SRMart Layani Transaksi Keuangan di Pulau Sapeken dan Kangean
Kamis 28-11-2024,15:46 WIB