Gresik, Memorandum.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Gresik meringkus tiga pejudi togel di wilayah Kecamatan Menganti. Mereka dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Mapolres Gresik bersama barang bukti uang Rp. 2.015.000. Penangkapan ketiganya dilakukan dalam waktu yang tidak bersamaan. Kusnadi asal Desa Sidowungu RT 15/RW 04 Kecamatan Menganti diringkus terlebih dahulu, Sabtu (19/9/2020) di kediamannya. "Saat digerebek, tersangka Kusmadi sedang melakukan judi togel online di dalam rumahnya," terang Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat pers release didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa dan Kanit Pidum Ipda Joko Suprianto, Kamis (15/10/2020). Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 kertas tombokan nomor togel, uang tunai senilai Rp. 1.575.000 dan satu buah HP. "K (Kusmadi, red) bertindak selaku pengecer dan penombok judi online togel," paparnya. Dari pengakuan tersangka, untuk melakukan aksinya ia mencari rekan melalui pesan singkat. Rata-rata yang diajak judi togel online pun sudah kenal dengan dirinya. Dalam sehari, Rp. 600 ribu mampu ia kantongi. Namun tidak untuk dirinya sendiri, uang itu dibagi bersama teman-temannya. Berlanjut, pada Senin (5/10/2020) Satreskrim Polres Gresik kembali mendapati laporan tindak pidana judi togel online di wilayah Kecamatan Menganti. Tim Buser pun bergerak membekuk penjual mie ayam Samsuriono (50) dan Asmui (55). Keduanya merupakan warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti. "Samsuriono ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti satu kertas tombokan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp. 40 ribu. Selanjutnya menangkap Asmui bersama barang bukti satu buku rekapan tombokan nomor togel sejak Juli hingga sekarang dan uang tunai sebesar Rp. 400 ribu," ungkap perwira dengan dua melati di pundak itu. Tersangka mengaku baru sekitar sebulan melakukan judi togel online. Namun, jika mengacu pada barang bukti rekapan tombokan nomor togel yang disita petugas, nampaknya itu merupakan keterangan bohong. "Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sisanya untuk senang-senang," ujar salah satu tersangka. Ketiganya hanya bisa tertunduk lesu. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik terali besi tahanan. "Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan," pungkas perwira kelahiran Pati, Jawa Tengah. Arief pun menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir tindakan perjudian yang jelas dilarang secara hukum maupun sosial. Untuk itu ia juga mewanti-wanti kepada masyarakat agar mencari rejeki dengan cara yang halal dan baik.(and/har)
Tiga Pejudi Togel Menganti Dibekuk Polisi
Kamis 15-10-2020,12:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,09:48 WIB
Samuel Diduga Jadi Otak Pelaku Pengusiran dan pembongkaran Rumah Nenek 80 Tahun
Kamis 25-12-2025,07:33 WIB
Zidane Saksikan Aksi Gemilang Putranya, Aljazair Gasak Sudan 3-0 di Piala Afrika
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Kamis 25-12-2025,07:51 WIB
Jelang Boxing Day MU Kehilangan Bruno Fernandes di Lini Tengah, Amorim: Cederanya Tak Parah
Kamis 25-12-2025,13:33 WIB
Heboh Warung di Klakahrejo Diduga Jadi Tempat Esek-Esek
Terkini
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,19:50 WIB
Peringatan Natal, Ning Lia Ajak Perkuat Harmoni dan Fondasi Keluarga
Kamis 25-12-2025,19:39 WIB
CSA Allstar Gilas Bangjo 5-3 di Laga Persahabatan Sambut Tahun Baru 2026
Kamis 25-12-2025,19:21 WIB
Kapolsek Lakarsantri Pantau Langsung Gereja Pastikan Keamanan Ibadah Natal di Surabaya Barat
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB