Gresik, Memorandum.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Gresik meringkus tiga pejudi togel di wilayah Kecamatan Menganti. Mereka dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Mapolres Gresik bersama barang bukti uang Rp. 2.015.000. Penangkapan ketiganya dilakukan dalam waktu yang tidak bersamaan. Kusnadi asal Desa Sidowungu RT 15/RW 04 Kecamatan Menganti diringkus terlebih dahulu, Sabtu (19/9/2020) di kediamannya. "Saat digerebek, tersangka Kusmadi sedang melakukan judi togel online di dalam rumahnya," terang Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat pers release didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa dan Kanit Pidum Ipda Joko Suprianto, Kamis (15/10/2020). Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 kertas tombokan nomor togel, uang tunai senilai Rp. 1.575.000 dan satu buah HP. "K (Kusmadi, red) bertindak selaku pengecer dan penombok judi online togel," paparnya. Dari pengakuan tersangka, untuk melakukan aksinya ia mencari rekan melalui pesan singkat. Rata-rata yang diajak judi togel online pun sudah kenal dengan dirinya. Dalam sehari, Rp. 600 ribu mampu ia kantongi. Namun tidak untuk dirinya sendiri, uang itu dibagi bersama teman-temannya. Berlanjut, pada Senin (5/10/2020) Satreskrim Polres Gresik kembali mendapati laporan tindak pidana judi togel online di wilayah Kecamatan Menganti. Tim Buser pun bergerak membekuk penjual mie ayam Samsuriono (50) dan Asmui (55). Keduanya merupakan warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti. "Samsuriono ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti satu kertas tombokan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp. 40 ribu. Selanjutnya menangkap Asmui bersama barang bukti satu buku rekapan tombokan nomor togel sejak Juli hingga sekarang dan uang tunai sebesar Rp. 400 ribu," ungkap perwira dengan dua melati di pundak itu. Tersangka mengaku baru sekitar sebulan melakukan judi togel online. Namun, jika mengacu pada barang bukti rekapan tombokan nomor togel yang disita petugas, nampaknya itu merupakan keterangan bohong. "Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sisanya untuk senang-senang," ujar salah satu tersangka. Ketiganya hanya bisa tertunduk lesu. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik terali besi tahanan. "Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan," pungkas perwira kelahiran Pati, Jawa Tengah. Arief pun menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir tindakan perjudian yang jelas dilarang secara hukum maupun sosial. Untuk itu ia juga mewanti-wanti kepada masyarakat agar mencari rejeki dengan cara yang halal dan baik.(and/har)
Tiga Pejudi Togel Menganti Dibekuk Polisi
Kamis 15-10-2020,12:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,23:23 WIB
Dari Pekarangan Sempit Jadi Sumber Pangan, Warga Pagesangan Panen Lele 50 Kg
Kamis 15-10-2026,19:43 WIB
Mediasi Buntu, Just Yoga Belum Beri Kepastian soal Tunggakan Gaji Dua TKA dan Kerugian Member
Jumat 16-10-2026,02:00 WIB
PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang
Jumat 16-10-2026,06:49 WIB
Krisis Air Bersih di Ngawi, Kanang Salurkan 10.000 Liter Air untuk Warga Desa Ngancar
Kamis 15-10-2026,19:52 WIB
Lima Hari Menjabat, Kapolres Mojokerto Ungkap 11 Kasus Pencurian, Motor Korban Dikembalikan Gratis
Terkini
Jumat 16-10-2026,17:11 WIB
Pengurus Akuatik Bojonegoro 2026–2030 Dilantik, Bidik Peningkatan Prestasi Atlet
Jumat 16-10-2026,17:08 WIB
HJB Ke-349 Tahun, Bupati Setyo Wahono dan Wabup Ziarah ke Makam Pangeran Aryo Dalem
Jumat 16-10-2026,17:03 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Dorong Usia Produktif Kelola Penyakit Kronis Lewat Prolanis Muda
Jumat 16-10-2026,16:58 WIB
Satpol PP Kota Surabaya Razia Warung Remang-Remang, Amankan Pemandu Lagu ke Liponsos
Jumat 16-10-2026,16:53 WIB