Surabaya, Memorandum.co.id - Siti Malikah (32), bidan yang mengaborsi janin lima bulan dari pasangan muda RA dan MZ, dituntut tiga tahun penjara, Rabu (14/10). Dalam tuntutannya, bidan yang mengaborsi di salah satu hotel di kawasan Sambikerep itu terbukti bersalah melanggar pasal 77A jo pasal 45 A UU Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Malikah berupa pidana penjara selama tiga tahun denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati. Atas tuntutan itu, terdakwa yang disidang secara telekonferensi menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada penasihat hukumnya. “Kami mohon waktu satu minggu untuk ajukan pembelaan majelis,” ujar Dimas Aulia Rachman, penasihat hukum terdakwa. Ditemua usai sidang, Dimas mengucapkan puji syukur atas tuntutan jaksa. “Kami puji syukur dan Alhamdulillah dengan tuntutan tiga tahun dan kami tetap memperjuangkannya. Intinya minta keringanan pada putusan nanti,” singkat Dimas. Seperti diketahui, bahwa Siti Malikah bertemu RA dan MZ setelah dikenalkan dokter di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya. Mereka sempat meminta tolong ke dokter itu untuk mengaborsi. Namun, ditolak karena rumah sakit tidak melayani aborsi. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp (WA), terdakwa mengaborsi janin di salah satu hotel di kawasan Sambikerep pada 12 Maret. Waktu itu terdakwa menyarankan RA berpuasa selama enam jam. Dan meminta biaya aborsi Rp 3 juta. Terdakwa kemudian mulai mengaborsi dengan memberikan obat-obatan yang dimasukkan ke dalam infus kepada RA. Saat aborsi, RA sempat pingsan dan mengalami pendarahan. Belum sempat janin keluar, RA yang siuman diminta kembali ke kosnya dan kembali lagi keesokan harinya untuk mengeluarkan janin. RA sempat berkonsultasi dengan terdakwa melalui WA karena janinnya tidak keluar. Terdakwa menyarankan agar pasiennya beraktivitas berat supaya janinnya cepat keluar. Tiga hari kemudian, RA sakit perut. Waktu itu RA jongkok di kamar mandi dan janinnya keluar. Karena kondisinya sudah lemas dan mau pingsan, saksi RA dibawa ke rumah sakit. Dari situlah praktik aborsi yang dilakukan terdakwa terungkap. Pihak rumah sakit menanyakan janin yang dilahirkan ternyata sudah dibuang MZ. (fer/gus)
Aborsi Janin Lima Bulan, Bidan Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu 14-10-2020,17:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,20:55 WIB
Kompol Siswanto Meninggal dalam Posisi Sujud di Mata Kolega dan Staf
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Rabu 08-01-2025,21:15 WIB
Komisi A DPRD Surabaya Angkat Suara Terkait Viral Camat Asemrowo
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Kamis 09-01-2025,19:34 WIB
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Gengster, Sita Senjata Tajam
Kamis 09-01-2025,19:23 WIB
BPBD Kabupaten Pasuruan Tambah Armada Baru Seharga Rp 1,6 Miliar
Kamis 09-01-2025,19:16 WIB
Cegah Kasus Chikungunya dan DBD, Pemkot Surabaya Gandeng ITD Unair hingga BBTKLPP
Kamis 09-01-2025,19:04 WIB