Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor

Rabu 14-10-2020,15:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

  Mojokerto, memorandum.co.id - Seorang pria bernama Budianto (48), warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Residivis dalam kasus Curanmor ini diamankan petugas usai menjual barang hasil curian. Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alaxander mengatakan, kasus pencurian sepeda bermotor (Curanmor) ini sedang dikembangkan oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Pasalnya, masih ada beberapa orang yang  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini, pelaku diringkus pada Senin (21/9) sekira pukul 15.00 WIB saat pelaku hendak bertransaksi menjual sepeda motor S 2640 NAC milik korban Dwi Asrini (32) warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. "Anggota Satreskrim Polres Mojokerto yang bekerja sama dengan Polsek Kenjeran langsung meringkus pelaku berikut barang bukti," ungkap Dony, Rabu (14/10/2020). Kata dia, barang bukti sepeda motor tersebut diambil saat ditinggal korban terparkir di halaman samping rumah. Pelaku masuk dan merusak gembok pagar rumah dan kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Sebelum diringkus, pelaku bersama temannya telah melakukan aksi yang sama di Mojokerto. Yakni mengambil sepeda motor Honda Vario S 2029 NAV dan telah dijual ke Madura dengan harga Rp 3,5 juta. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Beat S 2640 NAV. Sepeda motor Honda Vario tanpa nopol, dua buah Handphone (HP), dua lembar STNK sepeda motor nopol L 5416 CA dan L 5009 F serta tiga buah anak kunci sepeda motor Honda. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. "Pelaku pernah diproses di Sidoarjo, dua kali di Surabaya dan Probolinggo. Kami masih melakukan proses pengembangan ke TKP yang lain,” ungkapnya.(no)

Tags :
Kategori :

Terkait