Surabaya, memorandum.co.id - Para Ketua RT/RW Kelurahan Jeruk melakukan aksi unjuk rasa di Kelurahan Jeruk, Lakarsantri. Protes terkait peraturan Perwali tentang pemakaman jenazah covid yang harus di TPU Babat Jerawat, Rabu (14/10/2020). Mereka beramai-ramai menolak adanya Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19. Di mana dalam Perwali tersebut salah satunya diatur tentang pemakaman. Bahwa setiap korban meninggal dengan status suspek, probable, dan konfirm Covid-19 harus dimakamkan di TPU Babat Jerawat atau TPU Keputih. Selain menggelar demo, para pengurus LPMK, RW dan RT ini juga menyatakan mundur. Secara simbolis, itu dilakukan dengan menyerahkan stempel yang diberi dari kelurahan. Setelah menggelar demo, para pengurus LPMK, RW dan RT ini kemudian diminta masuk ke ruang pertemuan kantor kelurahan. Di dalam sudah hadir Camat Lakarsantri, Harun Ismail serta anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santoso untuk melakukan mediasi. Budiono, Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) di Kelurahan Jeruk menyampaikan keberatannya terhadap Perwali tersebut. Karena aturan sangat menyusahkan para pengurus LPMK, RW dan RT. "Setiap ada warga yang meninggal karena Covid-19, kami para pengurus LPMK, RT dan RW selalu kewalahan. Karena dimintai tolong oleh warga tak menentu. Tengah malam sampai subuh," terang Budiono. Menurut anggota Komisi D DPRD Surabaya, Hari Santoso, masyarakat menuntut kepada pengurus RT/RW untuk membantu agar bisa dimakamkan di wilayah setempat. "Padahal Pak Camat pun tidak bisa karena hanya menjalankan perintah walikota, sehingga di sini saya menampung aspirasi masyarakat agar walikota memperhatikan keadaan ini," terang Hari. Menurut Camat Lakarsantri, Harun Ismail, aksi protes para pengurus RT/RW dengan mengembalikan stempel akan membuat warga semakin susah. "Kalau stempel semua di sini nanti para warga saat butuh-butuh stempel gimana? Kan juga membuat susah warga dalam mengurus yang perlu stempel," terang Harun. "Makanya tadi saya sarankan, tidak perlu pakai cara ini kan kita punya media lewat Wakil Rakyat. Aturan-aturan ini juga bukan hanya terjadi di Kelurahan Jeruk saja. Ini berlaku di semua wilayah," pungkas Harun. (mg2)
Protes Perwali 33/2020, RT/RW di Lakarsantri Mengundurkan Diri
Rabu 14-10-2020,12:56 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :