Sidoarjo, Memorandum.co.id - Lembaga Independen Pemantau Pemilu Sidoarjo (LIPPS) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 ke Bawaslu Sidoarjo. Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor 1 itu dengan menggelar orkes dangdut di garasi bus Pratama, di Wonoayu, Sidoarjo. Sekretaris LIPPS, Chamim Putra Ghafoer mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Sidoarjo ini dalam rangka mengawal pesta demokrasi yang jujur dan adil. Salah satunya dengan mengawasi setiap Pelaksaan kegiatan pilkada, apalagi di tengah pandemi covid-19. “Yang kami laporkan atas adanya video viral Paslon nomor 1 yang diduga melanggar protokol kesehatan, tidak berizin, dan juga berkerumun, dan ada anak kecil,” katanya, Selasa (13/10/2020). Komitmen LIPPS untuk mengawal pilkada Sidoarjo juga disampaikan oleh Hadi Putranto, Dewan Penasehat LIPPS. Pihaknya mengajak semua masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran pemilu. “Setiap pelanggaran pemilu harus dikawal dan laporkan apabila ada unsur pidananya,” jelasnya. Samsul, Ketua LIPPS juga menyampaikan akan melakukan kajian secara intens atas beberapa dugaan pelanggaran paslon. Dugaannya ada pelanggaran pidana lainnya. “Dengan situasi pandemi seperti ini, kita mencoba mengkaji dugaan melanggar undang-undang wabah penyakit, dan sangsinya jelas pidana,” jelasnya. Sementara, Agung Nugraha, Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo mengaku akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Saat ini, Bawaslu masih sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang bersangkutan. “Saat ini masih dalam proses pulbaket, untuk selanjutnya akan kita bahas lebih lanjut, termasuk memanggil yang bersangkutan,” ungkapnya. Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sidoarjo masih belum berani memberikan keterangan lebih lanjut, hanya saja, kata Agung Nugraha, jika yang dilanggar protokol kesehatan covid-19, maka sanksinya administrasi. “Kami akan kerja cepat, karena dalam 7 hari sejak laporan, harus ada keputusan, kalau ada pelanggaran diluar kapasitas Bawaslu maka akan dilimpahkan pada pihak yang berwenang,” pungkasnya.(ags/jok)
LIPPS Laporkan Paslon Nomor 1 ke Bawaslu Sidoarjo
Rabu 14-10-2020,12:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Jumat 03-04-2026,04:25 WIB
Data PTSL 2026 Diumumkan, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB
Jangan Dibuang, Botol Kaca Bekas Sirup Bisa Dimanfaatkan Kembali Jadi Barang Berguna
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB