Sidoarjo, Memorandum.co.id - Lembaga Independen Pemantau Pemilu Sidoarjo (LIPPS) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 ke Bawaslu Sidoarjo. Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor 1 itu dengan menggelar orkes dangdut di garasi bus Pratama, di Wonoayu, Sidoarjo. Sekretaris LIPPS, Chamim Putra Ghafoer mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Sidoarjo ini dalam rangka mengawal pesta demokrasi yang jujur dan adil. Salah satunya dengan mengawasi setiap Pelaksaan kegiatan pilkada, apalagi di tengah pandemi covid-19. “Yang kami laporkan atas adanya video viral Paslon nomor 1 yang diduga melanggar protokol kesehatan, tidak berizin, dan juga berkerumun, dan ada anak kecil,” katanya, Selasa (13/10/2020). Komitmen LIPPS untuk mengawal pilkada Sidoarjo juga disampaikan oleh Hadi Putranto, Dewan Penasehat LIPPS. Pihaknya mengajak semua masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran pemilu. “Setiap pelanggaran pemilu harus dikawal dan laporkan apabila ada unsur pidananya,” jelasnya. Samsul, Ketua LIPPS juga menyampaikan akan melakukan kajian secara intens atas beberapa dugaan pelanggaran paslon. Dugaannya ada pelanggaran pidana lainnya. “Dengan situasi pandemi seperti ini, kita mencoba mengkaji dugaan melanggar undang-undang wabah penyakit, dan sangsinya jelas pidana,” jelasnya. Sementara, Agung Nugraha, Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo mengaku akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Saat ini, Bawaslu masih sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang bersangkutan. “Saat ini masih dalam proses pulbaket, untuk selanjutnya akan kita bahas lebih lanjut, termasuk memanggil yang bersangkutan,” ungkapnya. Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sidoarjo masih belum berani memberikan keterangan lebih lanjut, hanya saja, kata Agung Nugraha, jika yang dilanggar protokol kesehatan covid-19, maka sanksinya administrasi. “Kami akan kerja cepat, karena dalam 7 hari sejak laporan, harus ada keputusan, kalau ada pelanggaran diluar kapasitas Bawaslu maka akan dilimpahkan pada pihak yang berwenang,” pungkasnya.(ags/jok)
LIPPS Laporkan Paslon Nomor 1 ke Bawaslu Sidoarjo
Rabu 14-10-2020,12:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,06:44 WIB
Mengenal Sosok Ainin Model Berbakat Peraih Gelar Putri Kartini Jatim dan Glamour of Models
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,11:09 WIB
Gandeng RAS Law Firm, Polsek Genteng Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial di Momen Isra Mikraj
Rabu 14-01-2026,11:23 WIB
Minim Menit Bermain, Rizky Dwi Pangestu Resmi Tinggalkan Persebaya, Gabung Garudayaksa FC
Terkini
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,20:48 WIB
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan K3, 717 Perusahaan dan Daerah Terima Apresiasi
Rabu 14-01-2026,19:58 WIB
Mahasiswi Keperawatan di Surabaya Masih Trauma Usai Ditodong Pistol
Rabu 14-01-2026,19:52 WIB
Lurah Pacar Keling Klarifikasi Bansos di Surabaya, Stiker Bukan Lagi Acuan
Rabu 14-01-2026,19:49 WIB