Sidoarjo, Memorandum.co.id - Lembaga Independen Pemantau Pemilu Sidoarjo (LIPPS) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 ke Bawaslu Sidoarjo. Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor 1 itu dengan menggelar orkes dangdut di garasi bus Pratama, di Wonoayu, Sidoarjo. Sekretaris LIPPS, Chamim Putra Ghafoer mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Sidoarjo ini dalam rangka mengawal pesta demokrasi yang jujur dan adil. Salah satunya dengan mengawasi setiap Pelaksaan kegiatan pilkada, apalagi di tengah pandemi covid-19. “Yang kami laporkan atas adanya video viral Paslon nomor 1 yang diduga melanggar protokol kesehatan, tidak berizin, dan juga berkerumun, dan ada anak kecil,” katanya, Selasa (13/10/2020). Komitmen LIPPS untuk mengawal pilkada Sidoarjo juga disampaikan oleh Hadi Putranto, Dewan Penasehat LIPPS. Pihaknya mengajak semua masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran pemilu. “Setiap pelanggaran pemilu harus dikawal dan laporkan apabila ada unsur pidananya,” jelasnya. Samsul, Ketua LIPPS juga menyampaikan akan melakukan kajian secara intens atas beberapa dugaan pelanggaran paslon. Dugaannya ada pelanggaran pidana lainnya. “Dengan situasi pandemi seperti ini, kita mencoba mengkaji dugaan melanggar undang-undang wabah penyakit, dan sangsinya jelas pidana,” jelasnya. Sementara, Agung Nugraha, Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo mengaku akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Saat ini, Bawaslu masih sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang bersangkutan. “Saat ini masih dalam proses pulbaket, untuk selanjutnya akan kita bahas lebih lanjut, termasuk memanggil yang bersangkutan,” ungkapnya. Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sidoarjo masih belum berani memberikan keterangan lebih lanjut, hanya saja, kata Agung Nugraha, jika yang dilanggar protokol kesehatan covid-19, maka sanksinya administrasi. “Kami akan kerja cepat, karena dalam 7 hari sejak laporan, harus ada keputusan, kalau ada pelanggaran diluar kapasitas Bawaslu maka akan dilimpahkan pada pihak yang berwenang,” pungkasnya.(ags/jok)
LIPPS Laporkan Paslon Nomor 1 ke Bawaslu Sidoarjo
Rabu 14-10-2020,12:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,07:11 WIB
Berkat Bantuan Sumur Bor Cagub Jatim Tri Rismaharini, Desa Konang Bangkalan Akhirnya Teraliri Air Bersih
Minggu 24-11-2024,07:00 WIB
Khodimul Majlis Riyadlul Jannah dan Ribuan Anak Yatim Doakan Abah Gun-Dokter Umar
Minggu 24-11-2024,06:14 WIB
Masa Tenang, Petugas Gabungan Serentak Tertibkan APK Paslon
Minggu 24-11-2024,06:01 WIB
Sadis, Pria asal Driyorejo Tega Tikam Istri Hingga Meregang Nyawa
Sabtu 23-11-2024,21:48 WIB