Sidoarjo, Memorandum.co.id - Lembaga Independen Pemantau Pemilu Sidoarjo (LIPPS) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 ke Bawaslu Sidoarjo. Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor 1 itu dengan menggelar orkes dangdut di garasi bus Pratama, di Wonoayu, Sidoarjo. Sekretaris LIPPS, Chamim Putra Ghafoer mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Sidoarjo ini dalam rangka mengawal pesta demokrasi yang jujur dan adil. Salah satunya dengan mengawasi setiap Pelaksaan kegiatan pilkada, apalagi di tengah pandemi covid-19. “Yang kami laporkan atas adanya video viral Paslon nomor 1 yang diduga melanggar protokol kesehatan, tidak berizin, dan juga berkerumun, dan ada anak kecil,” katanya, Selasa (13/10/2020). Komitmen LIPPS untuk mengawal pilkada Sidoarjo juga disampaikan oleh Hadi Putranto, Dewan Penasehat LIPPS. Pihaknya mengajak semua masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran pemilu. “Setiap pelanggaran pemilu harus dikawal dan laporkan apabila ada unsur pidananya,” jelasnya. Samsul, Ketua LIPPS juga menyampaikan akan melakukan kajian secara intens atas beberapa dugaan pelanggaran paslon. Dugaannya ada pelanggaran pidana lainnya. “Dengan situasi pandemi seperti ini, kita mencoba mengkaji dugaan melanggar undang-undang wabah penyakit, dan sangsinya jelas pidana,” jelasnya. Sementara, Agung Nugraha, Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo mengaku akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Saat ini, Bawaslu masih sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang bersangkutan. “Saat ini masih dalam proses pulbaket, untuk selanjutnya akan kita bahas lebih lanjut, termasuk memanggil yang bersangkutan,” ungkapnya. Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sidoarjo masih belum berani memberikan keterangan lebih lanjut, hanya saja, kata Agung Nugraha, jika yang dilanggar protokol kesehatan covid-19, maka sanksinya administrasi. “Kami akan kerja cepat, karena dalam 7 hari sejak laporan, harus ada keputusan, kalau ada pelanggaran diluar kapasitas Bawaslu maka akan dilimpahkan pada pihak yang berwenang,” pungkasnya.(ags/jok)
LIPPS Laporkan Paslon Nomor 1 ke Bawaslu Sidoarjo
Rabu 14-10-2020,12:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,15:52 WIB
Kasus Persetubuhan Bergulir ke Polisi, Dua Pemuda Mojokerto Dilaporkan Korban
Kamis 04-06-2026,11:27 WIB
Harian Disway Gelar Groundbreaking Gedung Baru, Targetkan Kemajuan dan Kolaborasi Jangka Panjang
Kamis 04-06-2026,11:18 WIB
Mengenal Ana Rista, Diva Dangdut 'Body Pramugari' yang Sukses Taklukkan Panggung Jawa Timur
Kamis 04-06-2026,07:05 WIB
Diduga Jadi Korban Jambret, Wanita Berseragam Korpri Tergeletak Tak Sadarkan Diri di Jalan Kusuma Bangsa
Kamis 04-06-2026,06:05 WIB
Korsleting Listrik Dominasi Kebakaran, DPRD Surabaya Dorong Kanal Aduan Khusus dan Kolam Retensi Jadi Hidran
Terkini
Kamis 04-06-2026,22:07 WIB
Pemuda Manukan Surabaya Tewas Setelah Diduga Dikeroyok Adik Kelas
Kamis 04-06-2026,21:53 WIB
Tabrak Truk Tebu Parkir di Pantura Situbondo, Guru PNS Meninggal Dunia
Kamis 04-06-2026,20:42 WIB
Gegara LC Ketenangan Rumah Tangga Terusik (3): Bukan karena Menemukan Perempuan Lain
Kamis 04-06-2026,20:29 WIB
Perkuat Pertumbuhan Industri Kayu Nasional, Indowood Expo 2026 Dibuka di Surabaya
Kamis 04-06-2026,20:15 WIB