Sidoarjo, Memorandum.co.id - Lembaga Independen Pemantau Pemilu Sidoarjo (LIPPS) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 ke Bawaslu Sidoarjo. Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor 1 itu dengan menggelar orkes dangdut di garasi bus Pratama, di Wonoayu, Sidoarjo. Sekretaris LIPPS, Chamim Putra Ghafoer mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Sidoarjo ini dalam rangka mengawal pesta demokrasi yang jujur dan adil. Salah satunya dengan mengawasi setiap Pelaksaan kegiatan pilkada, apalagi di tengah pandemi covid-19. “Yang kami laporkan atas adanya video viral Paslon nomor 1 yang diduga melanggar protokol kesehatan, tidak berizin, dan juga berkerumun, dan ada anak kecil,” katanya, Selasa (13/10/2020). Komitmen LIPPS untuk mengawal pilkada Sidoarjo juga disampaikan oleh Hadi Putranto, Dewan Penasehat LIPPS. Pihaknya mengajak semua masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran pemilu. “Setiap pelanggaran pemilu harus dikawal dan laporkan apabila ada unsur pidananya,” jelasnya. Samsul, Ketua LIPPS juga menyampaikan akan melakukan kajian secara intens atas beberapa dugaan pelanggaran paslon. Dugaannya ada pelanggaran pidana lainnya. “Dengan situasi pandemi seperti ini, kita mencoba mengkaji dugaan melanggar undang-undang wabah penyakit, dan sangsinya jelas pidana,” jelasnya. Sementara, Agung Nugraha, Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo mengaku akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Saat ini, Bawaslu masih sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang bersangkutan. “Saat ini masih dalam proses pulbaket, untuk selanjutnya akan kita bahas lebih lanjut, termasuk memanggil yang bersangkutan,” ungkapnya. Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sidoarjo masih belum berani memberikan keterangan lebih lanjut, hanya saja, kata Agung Nugraha, jika yang dilanggar protokol kesehatan covid-19, maka sanksinya administrasi. “Kami akan kerja cepat, karena dalam 7 hari sejak laporan, harus ada keputusan, kalau ada pelanggaran diluar kapasitas Bawaslu maka akan dilimpahkan pada pihak yang berwenang,” pungkasnya.(ags/jok)
LIPPS Laporkan Paslon Nomor 1 ke Bawaslu Sidoarjo
Rabu 14-10-2020,12:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,12:13 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Pembunuh Gadis di Randuagung, Pelaku Ternyata Sang Pacar
Minggu 05-07-2026,08:35 WIB
Bayi Baru Lahir Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Mangga di Klampis Bangkalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 05-07-2026,10:02 WIB
MUI Pusat Anugerahkan Penghargaan pada Ketum GMPK atas Komitmen Bantuan Hukum Probono bagi Masyarakat Miskin
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
Jatim Dominasi Kontingen Indonesia di WorldSkills 2026, Tujuh Talenta Siap Bersaing di Shanghai
Minggu 05-07-2026,10:18 WIB
Gus Fawait Ingin Jember Naik Kelas, Tol dan Flyover Jadi Target
Terkini
Minggu 05-07-2026,20:27 WIB
Denny Caknan Guncang SUBEC, Ribuan Warga Padati Eks Hi-Tech Mall Surabaya
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
Jatim Dominasi Kontingen Indonesia di WorldSkills 2026, Tujuh Talenta Siap Bersaing di Shanghai
Minggu 05-07-2026,20:19 WIB
Pemkab Situbondo Dukung Haul Masyayikh se-Nusantara Ittisholana, Diperkirakan Dihadiri Ratusan Ribu Jemaah
Minggu 05-07-2026,20:14 WIB
30 Persen Wisatawan ke Jatim Datang karena Event, Sport Tourism Jadi Andalan
Minggu 05-07-2026,20:09 WIB