Sidang Pembunuhan Wanita Dalam Kardus, Terdakwa Akui Semua Perbuatannya

Selasa 13-10-2020,18:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Kematian Octavia Widyawati alias Monic, pijat terapis di Jalan Lidah Kulon, RT 03/RW02, oleh Muhammad Yusron Virlangga alias Yosi, setelah ditusuk lehernya lima kali dengan pisau lipat. Terdakwa menghabisi korban karena terus berteriak meminta tambahan tips sebesar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu, namun hanya diberi Rp 50 ribu. Bukannya, menerima uang Rp 950 ribu tetapi malah menyundutkan ujung korek api gas ke tangan kiri terdakwa. “Pisau lipat yang ditempelkan di leher itu awalnya hanya untuk menakuti korban agar tidak berteriak tetapi malah melawan hingga tergores,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dalam dakwaannya, Selasa (13/10). Karena terus berontak, akhirnya terdakwa panik karena takut didengar warga lalu menghujamkan pisau lipat yang diraihnya dari tas selempang sebanyak lima kali dengan kondisi lebih dalam ke leher. “Terdakwa panik lalu menusukkan pisau lipat ke leher dengan kuat,” jelasnya. Begitu mengetahui wanita yang dikenalnya lewat WhatsApp (WA) Pandawa Massage Surabaya itu tidak bergerak, terdakwa lalu mengambil kardus dan berusaha memasukannya ke dalam kardus tersebut. Namun, sebelum kabur terdakwa sempat membersihkan darah di lantai dan pisau. “Terdakwa sempat membakar bagian kaki korban. Karena merasa kasihan, api itu dipadamkan. Perbuatan korban diancam dengan pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351 KUHP,” pungkas JPU Ugik. Sementara itu Frendika, penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa kliennya mengakui semua perbuatannya sejak saat didampingi saat penyidikan. “Terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya,” jelas Frendika didampingi Tasya. Lanjut Frendika, intinya bahwa bersangkutan mau bertanggungjawab. Untuk motifnya, Frendika mengatakan bahwa nanti dilihat dalam proses pemeriksaan akan digali. “Kita mendampingi fakta-fakta sebelumnya seperti itu. Nanti di dalam pemeriksaan akan dibuka,” pungkas Frendika. Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (16/6), awalnya terdakwa mencari informasi jasa pijat panggilan di internet. Lalu terdakwa menemukan website yang memuat promo jasa pijat yang menyertakan nomor WA dengan nama Pandawa Massage Surabaya. Selanjutnya terdakwa menghubungi nomor tersebut dan memilih orang yang akan melakukan terapis, tidak lama kemudian dihubungi perempuan dengan nama samaran Monic atau bernama asli Octavia Widyawati. Korban meminta kepada terdakwa untuk mengirimkan lokasi. Keduanya bertemu di SPBU Citraland, dan bersama-sama menuju rumah di Jalan Lidah Kulon, RT 03/RW 02. Dari kesepakatan awal Rp 900 ribu, korban meminta tambahan tips Rp 200 ribu-Rp 300 ribu hingga terjadi cekcok dan berujung tewasnya korban. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait