Polda Jatim Tangkap 2 Pembobol Situs KPU Jember

Selasa 13-10-2020,14:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dua pelaku yang ditangkap berinisial DA (23) dan ZFR (14). Para pelaku kedapatan meretas situs resmi KPU . Jember https://kab-jember.kpu.go.id. Keduanya mengubah tampilan website dengan gambar tidak senonoh serta disinyalir menyinggung DPR. DA dan ZFR saling mengenal dari media sosial Facebook. DA sendiri merupakan salah satu anggota Palembang Cyber Team. Kini, DA tengah mendekam dalam sel. Sedangkan ZFR yang masih di bawah umur dikembalikan kepada orangtuanya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. "Tersangka DA ditangkap saat berada di Sumatera Selatan, sedang ZFR berada di Serang Banten," kata Trunoyudo, Selasa (13/10/2020). Trunoyudo menambahkan, aksi tersebut diawali dengan DA yang menjebol sistem keamanan web KPU Jember, lalu dilanjutkan oleh ZFR yang memasang gambar tidak senonoh. Kedua tersangka dijerat pasal 32 ayat 1, dan Pasal 33, 44 Ayat 1, terkait Juncto, serta Pasal 49 UU No. 11 Tahun 2008 ITE. (x1/x2)

Tags :
Kategori :

Terkait