Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang gugatan praperadilan atas terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus dugaan perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS), dinyatakan selesai oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10). Ini setelah, penggugat yaitu Kusnan Hadi mencabut gugatannya. Dikatakan Yusuf Adriano, salah satu kuasa hukum pemohon Kusnan Hadi, bahwa prinsipal mengaku bahwa SP3 tersebut sudah sesuai prosedur. “Kami cabut praperadilannya karena klien kami menilai SP3 itu sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata Yusuf Adriano ditemui usai persidangan. Disinggung kenapa dicabut, padahal sebelumnya menggebu-gebu mengajukan praperadilan, Yusuf mengatakan, bahwa awalnya prinsipial menemukan kejanggalan-kejanggalan. “Tapi semalam (Minggu, red) setelah dikaji-kaji lalu memutuskan seperti itu. Dari sisi hukumnya kami mengkaji bahwa itu ada kejanggalan. Kembali kepada prinsipal dilanjutkan atau tidak, kami hanya mengadvokasi,” jelas Yusuf. Lanjutnya, kejanggalan yang dimaksud adalah tiba-tiba Polrestabes Surabaya melakukan SP3. Padahal SP3 itu harus didasarkan atas penyelidikan atau penyidikan. “Tidak ada surat mencantumkan surat penyelidikan atau penydikan, tiba-tiba ada skpp (surat ketetapan penghentian penyelidikan) tanpa mencantumkan tanggal. Tidak ada tanggalnya sehingga tiba-tiba SP3. Itu tidak mungkin dikeluarkan, kalau tidak ada proses penyelidikan atau penyidikan,” ujarnya. Disoal apakah ada deal dengan Polrestabes Surabaya, sehingga mencabut gugatan, Yusuf tidak bisa menanggapinya. “Itu bukan ranah saya, dan saya tidak mau berspekulasi tentang itu. Saya tidak mau berkomentar,” tegasnya. Sementara itu, Joko, salah satu bagian hukum Polrestabes Surabaya malah tidak mengetahuinya bahwa praperadilan terkait SP3 kasus KBS dicabut. “Saya malah belum monitor,”singkat Joko. Seperti diketahui, sebelumnya, Kusnan Hadi, pemerhati satwa Kota Surabaya menggugat Polrestabes Surabaya karena mengeluarkan SP3 pada kasus dugaan pertukaran satwa di KBS. Kusnan menganggap keluarnya SP3 tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum, kendati pada kasus ini Pemkot Surabaya sudah dirugikan. Menurutnya, sedikitnya ada tiga kejanggalan dalam pengeluaran SP3. Pertama, dalam SP3 itu tidak dicantumkan surat perintah penyelidikan. Kedua, SP3 ini tidak mencantumkan pula surat perintah penyidikan. Dan ketiga, setelah setahun, Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa rangkaian peristiwa pertukaran satwa tersebut bukanlah tindak pidana. (fer/gus)
Praperadilan Perkara KBS Mendadak Dicabut
Senin 12-10-2020,19:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,18:30 WIB
5 Fakta Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026 yang Bikin Merinding
Jumat 04-09-2026,19:27 WIB
Pelantikan Kadus Plosokuning Lamongan Diwarnai Dugaan Permintaan Mahar Rp80 Juta
Sabtu 05-09-2026,02:36 WIB
Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar Terkait Kasus Korupsi MBG
Jumat 04-09-2026,20:28 WIB
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Jember, Warga Rela Menunggu hingga 30 Menit
Jumat 04-09-2026,18:27 WIB
Gempita Horeg: Pesta Rakyat atau Derita Warga
Terkini
Sabtu 05-09-2026,17:32 WIB
Mesin Rusak di Selat Madura, Dua Nelayan Asal Situbondo Ditemukan Selamat di Sampang
Sabtu 05-09-2026,17:25 WIB
Tak Perlu Panic Buying, Bulog Jatim Gelontorkan 700 Ton Beras SPHP dan 18,5 Juta Liter Minyakita
Sabtu 05-09-2026,17:18 WIB
Kurang dari 15 Menit, Tim Macan Baluran Situbondo Bekuk Residivis Pencuri Pikap
Sabtu 05-09-2026,17:11 WIB
Polsek Buduran Amankan Pemadaman Kebakaran Lahan Kosong di Desa Damarsi
Sabtu 05-09-2026,17:04 WIB