Praperadilan Perkara KBS Mendadak Dicabut

Senin 12-10-2020,19:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang gugatan praperadilan atas terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus dugaan perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS), dinyatakan selesai oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10). Ini setelah, penggugat yaitu Kusnan Hadi mencabut gugatannya. Dikatakan Yusuf Adriano, salah satu kuasa hukum pemohon Kusnan Hadi, bahwa prinsipal mengaku bahwa SP3 tersebut sudah sesuai prosedur. “Kami cabut praperadilannya karena klien kami menilai SP3 itu sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata Yusuf Adriano ditemui usai persidangan. Disinggung kenapa dicabut, padahal sebelumnya menggebu-gebu mengajukan praperadilan, Yusuf mengatakan, bahwa awalnya prinsipial menemukan kejanggalan-kejanggalan. “Tapi semalam (Minggu, red) setelah dikaji-kaji lalu memutuskan seperti itu. Dari sisi hukumnya kami mengkaji bahwa itu ada kejanggalan. Kembali kepada prinsipal dilanjutkan atau tidak, kami hanya mengadvokasi,” jelas Yusuf. Lanjutnya, kejanggalan yang dimaksud adalah tiba-tiba Polrestabes Surabaya melakukan SP3. Padahal SP3 itu harus didasarkan atas penyelidikan atau penyidikan. “Tidak ada surat mencantumkan surat penyelidikan atau penydikan, tiba-tiba ada skpp (surat ketetapan penghentian penyelidikan) tanpa mencantumkan tanggal. Tidak ada tanggalnya sehingga tiba-tiba SP3. Itu tidak mungkin dikeluarkan, kalau tidak ada proses penyelidikan atau penyidikan,” ujarnya. Disoal apakah ada deal dengan Polrestabes Surabaya, sehingga mencabut gugatan, Yusuf tidak bisa menanggapinya. “Itu bukan ranah saya, dan saya tidak mau berspekulasi tentang itu. Saya tidak mau berkomentar,” tegasnya. Sementara itu, Joko, salah satu bagian hukum Polrestabes Surabaya malah tidak mengetahuinya bahwa praperadilan terkait SP3 kasus KBS dicabut. “Saya malah belum monitor,”singkat Joko. Seperti diketahui, sebelumnya, Kusnan Hadi, pemerhati satwa Kota Surabaya menggugat Polrestabes Surabaya karena mengeluarkan SP3 pada kasus dugaan pertukaran satwa di KBS. Kusnan menganggap keluarnya SP3 tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum, kendati pada kasus ini Pemkot Surabaya sudah dirugikan. Menurutnya, sedikitnya ada tiga kejanggalan dalam pengeluaran SP3. Pertama, dalam SP3 itu tidak dicantumkan surat perintah penyelidikan. Kedua, SP3 ini tidak mencantumkan pula surat perintah penyidikan. Dan ketiga, setelah setahun, Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa rangkaian peristiwa pertukaran satwa tersebut bukanlah tindak pidana. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait