Pengusaha Gula Gugat Kapolrestabes Surabaya

Senin 12-10-2020,18:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Penetapan Camelia Sofyan Ali sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan berujung gugatan. Melalui kuasa hukumnya Nabil Librian Pratama, pengusaha gula ini menggugat Kapolrestabes Surabaya. Dikatakan Nabil, tidak terpenuhinya kesepakatan kerja sama jual beli dengan Sutrimo (pelapor) karena akibat faktor force major. “Kemarin ada pandemi, gula kosong di mana-mana sehingga sisa pengiriman sekitar 2.000 ton lewat dari batas waktu perjanjian,” jelas Nabil, Senin (12/10) usai sidang menyerahkan bukti-bukti. Nabil menegaskan, bahwa prinsipalnya (Camelia, red) siap mengganti kekurangan tersebut namun butuh waktu dan itu sudah ada di perjanjian. “Kerja sama mulai 2019 sampai sekarang lancar. Tapi kenapa tiba-tiba Sutrimo melaporkan Bu Camelia dengan penipuan dan penggelapan,” tambahnya. Lanjut Nabil, ini akibat force major dan jual beli itu sudah terlaksana tinggal sisanya berapa persen saja. “Itikad baik sudah ada. Dan ada niatan untuk mengembalikannya. Itu dari pesanan gula sebanyak 21 ribu ton, dan yang kurang hanya 2 ribu ton,” jelas Nabil. Terkait penetapan tersangka, Nabil menambahkan, bahwa prinsipalnya datang sekali sebagai saksi dan panggilan kedua tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. “Lokasi perjanjian di Sidoarjo tetapi kalau ada masalah hukum diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung karena pabrik gulanya di sana,” ujar Nabil. Adapun poin-poin gugatan yang diajukan yaitu tidak adanya proses penyelidikan. Karena pihakanya tidak pernah dimintakam keterangan klarifikasi, tiba-tiba pemeriksaan, diperiksa sekali dan kedua kali tersangka. “Panggilan surat dengan sprindik yang berbeda-berbeda,” jelasnya. Nabil juga menegaskan, bahwa masih kurangnya alat bukti. Karena tidak terpenuhinya bukti ketika permulaan menetapkan tersangka. “Apa sih buktinya, penetapan tersangka, BAP, keterangan saksi dan petunjuk. Padahal petunjuk ini, kita baca di KUHAP petunjuk ini ada di persidangan. Hakim yang akan menentukan petunjuk, tapi penyidik memasukkan petunjuk sebagai alat bukyti permulaan,” ujarnya. Dan dalam perkara ini, lanjut Nabil, bahwa murni hubungan keperdataan. “Karena perjanjian jelas, kita pernah kirim gula sampai 90 persen lebih. Kalau ada sengketa diselesaikan di mana itu sudah jelas,” pungkas Nabil. Sementara itu, Joko, salah satu bagian hukum Polrestabes Surabaya mengatakan, bahwa penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang ada. Yaitu dari tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik yang dihadiri oleh fungsi pengawas. “Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sehingga terhadap terlapor dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, namun tidak hadir sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh penyidik,” tegas Joko. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait