Ada Simatahati

Sabtu 10-10-2020,13:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Banyaknya pelaku kejahatan yang ditangkap, membuat kapasitas penjara jajaran kepolisian penuh. Ditambah tahanan titipan dari kejaksaan untuk hindari penyebaran Covid-19 hingga putusan keluar dari pengadilan. Situasi ini seperti yang terjadi di lingkup Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim. Di rutan yang baru saja dibangun ini, saat ini tengah kelebihan para tahanan sehingga rutan lama yang berada di gedung ditreskrimsus kembali difungsikan. "Tahanan yang berada di gedung dittahti sudah penuh, sehingga para tahanan baru kami tempatkan di rutan lama. Untuk penerapan SOP protokol Covid-19, sama saja rutan baru dan yang lama," kata Dirtahti Polda Jatim AKBP Deny Abrahams. Deny menjelaskan, penerapan protokol kesehatan dari penyemprotan disinfektan dan pembagian masker kepada setiap tahanan wajib dilakukan. "SOP ini kami terapkan. Jika ada tahanan baru, wajib menjalani rapid test dan karantina selama dua minggu. Bila menunjukkan gejala, tahanan akan langsung dirawat di RS Bhayangkara," tuturnya. Kebijakan khusus terkait jam besuk di masa pandemi. Jam besuk tahanan diubah menjadi virtual melalui aplikasi Simatahati. Dari aplikasi tersebut, keluarga tahanan dapat memilih tanggal dan jam agar bisa mengobrol dengan tahanan. "Untuk saat ini, para keluarga dapat melakukan video call dengan tahanan dari rumah. Namun ke depannya aturan itu akan diubah untuk meminimalisir terjadinya percakapan yang tidak seharusnya," ucap mantan Kapolres Flores Timur tersebut. Disinggung mengenai pembengkakan biaya akibat kelebihan tahanan, Deny menyebut anggaran juga sudah diajukan. "Iya pasti membengkak anggarannya, tapi kami sudah melakukan pengajuan. Nantinya bila pihak lapas sudah menerima kembali para tahanan, kami juga akan lakukan rapid test dulu sebelum dikirim ke lapas," pungkasnya. Ini senada dengan yang dibeberkan Kasat Tahti Polrestabes Surabaya Kompol Agung Widoyoko. “Prinsipnya kan sama, ditanggung negara terlepas tahanan titipan atau bukan. Hak makan sehari tiga kali juga wajib dipenuhi. Dan itu sudah ditenderkan,” katanya. (iah/fdn/epe)

Tags :
Kategori :

Terkait