Surabaya, Memorandum.co.id - Dua terpidana kasus jasmas, Syaiful Aidy (46) dan Dini Rijanti (51), sudah dipindahkan dari Cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jatim. Ini setelah keduanya yang dinyatakan kasusnya inkracht dan membayar denda pidana masing-masing Rp 100 juta. Keduanya kini mendekam di Lapas Kelas 2 Sidoarjo. Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah, bahwa eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 17/PID.SUS-TPK/2020/PTSBY dan Nomor 18/PID.SUS-TPK/2020/PTSBY tanggal 9 Juli 2020. “Sudah kami eksekusi minggu lalu,” jelas Erick, Jumat (9/10). Tambah Erick, eksekusi ini dilakukan setelah keduanya dinyatakan sudah inkracht dan membayar denda pidana sebesar Rp 100 juta. “Untuk kurang berapa penahanannya, harus dihitung lagi dari masa penahanan yang sudah dijalani terpidana,” pungkas Erick. Sementara itu, Jaya Atmaja, penasihat hukum keduanya membenarkan bahwa Dini Rijanti dan Syaiful Aidy sudah dipindahkan di lapas. “Iya benar di Lapas Sidoarjo,” ujarnya. Disinggung soal sisa tahanan yang harus dijalani keduanya, Jaya Atmaja mengatakan, kurang lebih setahun mereka menjalani sisanya. “Kalau tidak salah sekitar setahun,” pungkas Jaya Atmaja. Seperti diketahui, kedua terpidana ini sebelumnya sempat banding atas putusan sidang pertama. Dalam bandingnya itu, pengadilan tinggi memutus lebih berat yaitu kedua divonis 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (fer/gus)
Korupsi Jasmas 2016, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti Dipindahkan ke Lapas Sidoarjo
Jumat 09-10-2020,18:36 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :