Polrestabes Surabaya Pulangkan 231 Pendemo 

Jumat 09-10-2020,18:11 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Polrestabes Surabaya memulangkan 231 massa pendemo penolakan omnibus law, Jumat (9/10/2020). Sedangkan 22 orang  di antaranya dilimpahkan ke Polda Jatim, dan  20 diproses di Polrestabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Jhonny Edisson Isir mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, awalnya penyampaian pendapat dilakukan di kantor Gubernur Jalan Pahlawan, berjalan kondusif untuk rekan-rekan buruh dan mahasiswa. Kemudian ada rencana penyampaian di Grahadi dilakukan dan diduga ada yang menyusup. "Ada beberapa elemen yang berbuat anarkis. Yang kemudian tidak ada proses penyampaian pendapat kemudian kawan-kawan mahasiswa membatasi diri," ungkap Isir. Mantan Kapolrestabes Medan ini menambahkan, upaya-upaya untuk melakukan perusakan sudah nyata di depan mata, pada Kamis (8/10/2020). Sehingga kemudian polisi mendalami dan membubarkan massa sekitar pukul 18.30 hingga pukul 19.00. Dalam pengamanan unjuk rasa terdapat anak-anak sekolah, baik SMP maupun SMA. Setelah didalami substansi dari penyampaian pendapat tidak diketahui. Untuk menghindari hal-hal yang diinginkan, polisi langsung membubarkannya dan mengamankan sekitar 200 orang. Pada pembubaran massa di Grahadi dan upaya penangkapan bersama Ditreskrimum Polda Jatim. "Kawan-kawan pendemo yang diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim guna proses lebih lanjut dan pendataan," kata Isir. Isir mengimbau bagi orang tua, bahwa polisi mengedepankan proses diversi. Orang tua supaya anaknya dididik, dibekali, diberitahu untuk sama-sama menjaga situasi di Jatim umumnya, khususnya di Surabaya. Jika hendak menyampaikan pendapat, sampaikan secara elegan dan jangan membuat rusuh. Jika tidak, polisi tidak segan menindak secara hukum. "Karena Surabaya sekarang masih dalam situasi pendemi Covid-19, upaya percepatan pengendalian dengan cepat, sehingga perekonomian bisa tumbuh," pungkas Isir. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait