Lumajang, Memorandum.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati tak terima jika pihaknya dituduh menghambat proses perizinan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian. Menurutnya, DLH sengaja mengembalikan dokumen pengajuan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) karena masih belum memenuhi syarat atau tidak lengkap. "Dalam hal ini tidak ada perintah dari siapapun untuk menghambat perzinan PT LUIS. Semua prosedur sudah dilalui sesuai aturan," ujar Yuli Harismawati, Kamis (8/10/2020). Ada beberapa poin hasil perbaikan, yakni akses jalan masuk dan keluar tambak PT LUIS melawati petak hutan Perhutani. Ketentuan terkait persyaratan IPAL tambak udang. Kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi perizinan. Kajian lalu lintas diperlukan karena masa berlaku HGU (hak guna usaha) hingga 30 tahun ke depan dan potensi wisata alam yang berada di wilayah PT LUIS. "Kemarin sudah kita bahas dan PT LUIS agar segera melengkapi persyaratan dokumennya," paparnya. Di tempat yang sama, Agus Sulistiono, Direktur Operasional PT LUIS menjelaskan, semua perizinan dilakukan secara bertahap karena tidak bisa dilakukan bersamaan. Selama ini, proses perizian mulai HGU, IMB, PBB hingga pengurusan UKL-UPL tidak ada kendala dan berjalan lancar. "Alhamdulillah semua berjalan lancar dan insyaallah tidak ada masalah," terang Agus usai melakukan rapat dengan DLH. Agus juga menjelaskan jika petugas yang ditunjuk oleh PT LUIS untuk mengurus dokumen perizinan akan dibekali surat tugas dari perusahaan. Jika ada oknum yang mengaku-ngaku dari PT LUIS namun tidak bisa menunjukkan surat tugas maka tidak perlu ditanggapi. “Surat tugas yang dikeluarkan oleh PT LUIS seperti ini,” terang Agus Sulistiono sambil menunjukan surat tugas miliknya.(tri)
DLH Lumajang Bantah Persulit Perizinan PT LUIS
Jumat 09-10-2020,10:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,17:11 WIB
Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Madiun Nonaktif Wajib Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar
Kamis 22-10-2026,12:34 WIB
Perampok Bersenjata Celurit Sikat Toko Emas di Jember, Dua Korban Tersungkur Bersimbah Darah
Kamis 22-10-2026,18:22 WIB
Cemburu Buta, Pria Kembangbahu Tusuk Perut Mantan Tunangan di Lamongan
Kamis 22-10-2026,20:38 WIB
Keluarga Pasien BPJS Protes Tagihan Jutaan Rupiah di RSUD Dr. Soegiri Lamongan
Kamis 22-10-2026,18:01 WIB
Polda Jatim Razia Club Stasiun Surabaya dan Dua Tempat Hiburan Malam Lain di Surabaya
Terkini
Jumat 23-10-2026,08:00 WIB
Polresta Sidoarjo Bertemu Warga Randegan, Gencarkan Program Polisi Peduli Pengangguran
Jumat 23-10-2026,07:47 WIB
Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Jumat 23-10-2026,07:39 WIB
Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kemajuan Daera
Jumat 23-10-2026,07:26 WIB
Bareskrim Gerebek Pengoplosan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Disita
Jumat 23-10-2026,06:59 WIB