Lumajang, Memorandum.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati tak terima jika pihaknya dituduh menghambat proses perizinan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian. Menurutnya, DLH sengaja mengembalikan dokumen pengajuan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) karena masih belum memenuhi syarat atau tidak lengkap. "Dalam hal ini tidak ada perintah dari siapapun untuk menghambat perzinan PT LUIS. Semua prosedur sudah dilalui sesuai aturan," ujar Yuli Harismawati, Kamis (8/10/2020). Ada beberapa poin hasil perbaikan, yakni akses jalan masuk dan keluar tambak PT LUIS melawati petak hutan Perhutani. Ketentuan terkait persyaratan IPAL tambak udang. Kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi perizinan. Kajian lalu lintas diperlukan karena masa berlaku HGU (hak guna usaha) hingga 30 tahun ke depan dan potensi wisata alam yang berada di wilayah PT LUIS. "Kemarin sudah kita bahas dan PT LUIS agar segera melengkapi persyaratan dokumennya," paparnya. Di tempat yang sama, Agus Sulistiono, Direktur Operasional PT LUIS menjelaskan, semua perizinan dilakukan secara bertahap karena tidak bisa dilakukan bersamaan. Selama ini, proses perizian mulai HGU, IMB, PBB hingga pengurusan UKL-UPL tidak ada kendala dan berjalan lancar. "Alhamdulillah semua berjalan lancar dan insyaallah tidak ada masalah," terang Agus usai melakukan rapat dengan DLH. Agus juga menjelaskan jika petugas yang ditunjuk oleh PT LUIS untuk mengurus dokumen perizinan akan dibekali surat tugas dari perusahaan. Jika ada oknum yang mengaku-ngaku dari PT LUIS namun tidak bisa menunjukkan surat tugas maka tidak perlu ditanggapi. “Surat tugas yang dikeluarkan oleh PT LUIS seperti ini,” terang Agus Sulistiono sambil menunjukan surat tugas miliknya.(tri)
DLH Lumajang Bantah Persulit Perizinan PT LUIS
Jumat 09-10-2020,10:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,06:01 WIB
Kronologi Kebakaran Mobil Hyundai Santa Fe di Basement Apartemen Trillium Surabaya, Sempat Terdengar Ledakan
Sabtu 25-07-2026,06:46 WIB
PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa di Karangduren Malang Setelah Putusan Inkrah
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK
Sabtu 25-07-2026,10:33 WIB
Merantau dari Manado ke Surabaya, Salsabilla Saifana Temukan Tantangan dan Peluang Karier
Terkini
Sabtu 25-07-2026,21:18 WIB
Orang Tua Asal Lamongan Ikutkan Putri 4 Tahunnya di Fashion Show Islami Memorandum Haji Expo 2026
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,21:12 WIB
DPR Minta Tak Ada Perlakuan Berbeda terhadap Tersangka Febrie Adriansyah
Sabtu 25-07-2026,21:09 WIB