Lumajang, Memorandum.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati tak terima jika pihaknya dituduh menghambat proses perizinan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian. Menurutnya, DLH sengaja mengembalikan dokumen pengajuan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) karena masih belum memenuhi syarat atau tidak lengkap. "Dalam hal ini tidak ada perintah dari siapapun untuk menghambat perzinan PT LUIS. Semua prosedur sudah dilalui sesuai aturan," ujar Yuli Harismawati, Kamis (8/10/2020). Ada beberapa poin hasil perbaikan, yakni akses jalan masuk dan keluar tambak PT LUIS melawati petak hutan Perhutani. Ketentuan terkait persyaratan IPAL tambak udang. Kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi perizinan. Kajian lalu lintas diperlukan karena masa berlaku HGU (hak guna usaha) hingga 30 tahun ke depan dan potensi wisata alam yang berada di wilayah PT LUIS. "Kemarin sudah kita bahas dan PT LUIS agar segera melengkapi persyaratan dokumennya," paparnya. Di tempat yang sama, Agus Sulistiono, Direktur Operasional PT LUIS menjelaskan, semua perizinan dilakukan secara bertahap karena tidak bisa dilakukan bersamaan. Selama ini, proses perizian mulai HGU, IMB, PBB hingga pengurusan UKL-UPL tidak ada kendala dan berjalan lancar. "Alhamdulillah semua berjalan lancar dan insyaallah tidak ada masalah," terang Agus usai melakukan rapat dengan DLH. Agus juga menjelaskan jika petugas yang ditunjuk oleh PT LUIS untuk mengurus dokumen perizinan akan dibekali surat tugas dari perusahaan. Jika ada oknum yang mengaku-ngaku dari PT LUIS namun tidak bisa menunjukkan surat tugas maka tidak perlu ditanggapi. “Surat tugas yang dikeluarkan oleh PT LUIS seperti ini,” terang Agus Sulistiono sambil menunjukan surat tugas miliknya.(tri)
DLH Lumajang Bantah Persulit Perizinan PT LUIS
Jumat 09-10-2020,10:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB
Komisi D DPRD Jatim Nilai Kebijakan WFH Momentum Bangun Budaya Hemat Energi
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,20:13 WIB
Duka di Jember, Ibu Terpaksa Pasung Anak Kandung Usai Nyaris Merenggut Nyawanya
Terkini
Kamis 02-04-2026,15:29 WIB
Gasak Emas Rp2,4 M dari Brankas Toko, Dua Karyawati Divonis 3 Tahun Lebih
Kamis 02-04-2026,15:26 WIB
Pelarian Berakhir di Yogyakarta, Pencuri Barang Perusahaan Donat Surabaya Diringkus Polisi
Kamis 02-04-2026,15:23 WIB
Tape Ketan Ijo Godong Kloso Buatan Susi Liniswati Laris Manis, UMKM Binaan BRI di Kalitidu Bojonegoro
Kamis 02-04-2026,15:21 WIB
Gelontorkan Rp12,7 Miliar, Pemugaran Sayap Barat Grahadi Ditargetkan Rampung Oktober 2026
Kamis 02-04-2026,15:18 WIB