SPSI Kabupaten Malang Memilih Hearing Daripada Turun Jalan

Kamis 08-10-2020,18:24 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang menyampaikan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law dengan cara hearing bersama pimpinan DPRD Kabupaten Malang, di gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (8/10/2020). Ini diikuti Ketua DPC SPSI Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo bersama 20 pimpinan unit kerja (PUK) dari 47 anggota SPSI. Kusmantoro menyampaikan beberapa hal yang tertuang dalam UU tersebut. "Di antaranya pesangon, hak pengganti cuti dan hilangnya hak tenaga kontrak maupun outsourcing," terangnya. Disampaikan, hak cuti ada tetapi mereka tidak diberi gaji. Sedangkan UU sebelumnya, gaji tetap diberikan penuh meski kondisi cuti. Demikian juga dengan tenaga kontrak dan outsourcing, mereka tidak memiliki jaminan apapun saat sudah tidak terpakai karena hak-haknya telah dihilangkan. Hal inilah yang menjadi tuntutan kami untuk disampaikan oleh DPRD ke pemerintah pusat," harapnya. Jika UU itu tetap dilakukan maka akan merusak hubungan yang selama ini sudah dijalani antara pengusaha dan buruh. Tetapi yang paling parah adalah hilangnya hak buruh. Padahal, itu merupakan jaminan nanti pada hari tua atau saat pensiun dari pekerjaannya. Sementara itu, Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang Shodikul Amin menyampaikan akan menindak-lanjuti aspirasi SPSI melalui mekanisme yang ada dan akan melakukan pembicaraan dengan anggota DPR RI yang berasal dari Malang Raya. "Kami akan melakukan pembicaraan dengan mereka dari hati ke hati atas Omnibus Law yang banyak ditolak oleh para pekerja," jelasnya. Ini akan dilakukan secepatnya, mengingat UU tersebut telah disetujui atau diputuskan DPR RI pada 5 Oktober 2020. Paling tidak minggu depan pihaknya sudah menyampaikan aspirasi tersebut pada pemerintah pusat melalui DPR RI. Terpisah, Kadisnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengapresiasi yang dilakukan SPSI dengan tidak turun ke jalan tetapi dengan cara duduk bersama untuk menyampaikan aspirasi keberatan atas UU tersebut. Apalagi saat ini sedang masa pandemi Covid-19. "Justru dengan cara itu akan lebih elegan untuk mencapai tujuan yang diharapkan bersama oleh para pekerja," tutur Yoyok. (kid/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait