Sengketa Pilkades Tarokan, Penggugat Ajukan Banding

Kamis 08-10-2020,18:16 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Kediri, memorandum.co.id - Sengketa mengenai pemilihan kepala Desa/Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, yang terjadi November 2019  hingga kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. H Bambang Suharto, salah satu calon kades mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara 154/G/2019/PTUN.Sby. Gugatan itu dilayangkan kepada tergugat satu yaitu panitia pilkades, dan tergugat dua yaitu calon kades bernama Supadi. Adapun materi gugatannya adalah dugaan adanya pelanggaran selama pelaksanaan pilkades hingga terpilihnya Supadi menjadi Kades Tarokan. Setelah sekian waktu persidangan bergulir, PTUN Surabaya memenangkan pihak tergugat. Sebagaimana dikatakan Prayogo Laksono, kuasa hukum tergugat Supadi, putusan PTUN No: 62/G/2020/PTUN.Sby menyatakan eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 intervensi tidak diterima seluruhnya. "Yang pada intinya, dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan juga menghukum penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 400 ribu," kata Prayogo kepada awak media, Kamis (8/10/2020). Prayogo memberi apresiasi atas putusan itu, karena dianggap tepat dan sesuai fakta administrasi. "Jadi pokok materi dalam pelaksanaan Pilkades Tarokan dan Supadi adalah pemenang," tambahnya. Sementara itu, Ander Sumiwi,  kuasa hukum penggugat mengatakan putusan itu belumlah inkracht, sebab pihaknya akan melakukan banding. "Kita hormati putusan pengadilan, karena proses hukum masih berjalan. Putusan ini belum inkracht, kita akan ajukan banding," tegas Ander. (fir/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait