Malang, memorandum.co.id - Merasa dikecewakan dan menjadi korban pembelian kios di kawasan Pasar Blimbing, Prijunatmoko Sutrisna, warga Villa Puncak Tidar Blok F, Desa Karang Widoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menggugat di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (8/10/2020). Ia menggugat PT Karya Indah Sukses (PT KIS), selaku pelaksana revitalisasi Pasar Blimbing sebagai tergugat I. Untuk tergugat II, Listiansyah King, SE yang saat itu menjabat Direktur PT KIS. Sementara itu, turut tergugat adalah Pemkot Malang, yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT KIS. Revitalisasi pasar tersebut, namun tidak ada ketegasan sehingga sampai saat ini pembangunan belum terlaksana. Dadang H Suwito dan Janindra Kurniawan, kuasa hukum korban menerangkan, saat ini gugatan itu sudah sampai pada sidang mediasi, bahkan sudah kali kedua. "Hari ini agendanya, sidang mediasi yang kali kedua. Pada sidang sebelumnya, pihak pengacara dari tergugat II menerangkan, agar menunggu dibangun," terang Dadang. Ia menceritakan, sebelumnya sekitar Januari 2011, tergugat II, Listiasyah yang saat itu menjabat Direktur PT KIS dan pelaksana revitalisasi Pasar Blimbing, menawarkan kepada kliennya untuk membeli kios pada proyek tersebut. Dan pada 2011 itu, kliennya sudah membayar lunas seharga Rp 750 juta per satu unit. Dalam skemanya, hanya ditunjukkan jika lokasinya di kawasan Pasar Blimbing. Namun, lokasi tepatnya, kliennya mengaku belum mengetahui dengan pasti. Informasinya, seperti Pasar Dinoyo dengan proyek Malang Trade Center. Selanjutnya, di tahun 2013, ditunjukkan SK dari Pemkot Malang tentang relokasi Pasar Blimbing. Namun dalam kenyataannya, tidak ada relokasi sehingga proyek belum bisa dikerjakan. Terkait dengan hal itu, kliennya mengaku sangat dirugikan. "Kami tentu sangat dirugikan. Kami ingin, uang kami kembali. Karena, lokasi yang kami beli, tepatnya juga tidak tahu. Makanya kami menggugat perbuatan melawan hukum. Terkait hal itu, mengunakan UU Perumahan," pungkasnya. (edr/fer)
Pembeli Kios Pasar Blimbing Gugat PT KIS
Kamis 08-10-2020,17:50 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,11:49 WIB
Palsukan Dokumen Truk Demi Kredit Rp180 Juta, Perempuan Asal Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat 23-10-2026,06:59 WIB
Skandal Korupsi Makan Minum DPRD Jember, Mantan Sekwan Sutiyoso Susul Politisi ke Lapas
Jumat 23-10-2026,07:47 WIB
Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Jumat 23-10-2026,19:21 WIB
Cegah Kejahatan Transnasional di Pulau Terluar, Divhubinter Polri Perkuat Pengawasan ke Trenggalek
Terkini
Sabtu 24-10-2026,06:10 WIB
Becak Tua dan Cinta yang Tak Kembali (6): Akhir dari Sebuah Luka yang Belajar Sembuh
Sabtu 24-10-2026,05:07 WIB
Literasi Keuangan Sejak Dini, Cara Generasi Muda Mengatur Uang dan Menabung
Sabtu 24-10-2026,04:15 WIB
Krisis Air Bersih Mengancam, Ini Cara Menjaga Cadangan Air Tanah
Sabtu 24-10-2026,03:07 WIB
Sampah Elektronik Menumpuk, Ini Cara Daur Ulang untuk Cegah Pencemaran
Sabtu 24-10-2026,01:54 WIB