Sumenep, memorandum.co.id - Puluhan buruh harian lepas perusahaan PT Garam Sumenep mengeluhkan keterlambatan upah pekerja yang berasal dari Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Puluhan buruh harian lepas PT Garam mengeluhkan kebijakan perusahaan dinilai tidak konsisten terhadap para buruh berasal dari Kecamatan Saronggi, Sumenep. Ketidakkonsistenan itu semenjak diberlakukan masa karantina di kecamatan tersebut. Di mana ketika lockdown semua buruh diminta tidak masuk kerja, namun dua hari kemudian dipaksa bekerja meski masih menjalani masa karantina pertama. "Karena buruh takut diberhentikan terpaksa masuk dengan mencari jalan tikus untuk masuk bekerja," ujar AH, salah satu buruh PT Garam asal Kecamatan Saronggi, Sumenep, Rabu (7/10/2020). Setelah sempat libur dua hari kemudian masuk kembali karena takut tidak mendapatkan upah buruh terpaksa masuk meski wilayahnya masuk masa karantina. Kemudian hari masuk kerja buruh mendapat upah hanya Rp 250 ribu itu bayaran bekerja selama empat hari. Takut kejadian sama terulang buruh tetap masuk hingga sekarang meski wilayahnya diperpanjang masa karantina. "Namun kenyataannya sampai sekarang buruh tidak kunjung mendapat upah dengan alasan tidak jelas," tegasnya. Para buruh yang nekat bekerja karena dihubungi mandor mendapat instruksi dari atasannya. Yang dia heran kenapa buruh dipaksa masuk padahal wilayahnya masih diperlukan karantina. "Kalau saya sudah pasrah diberhentikan hanya saja teman-teman takut tetap nekat masuk karena takut diganti," pungkas AH. Sementara iut, Humas PT Garam Miftahol Arifin mengakui, jika belum membayar upah kepada buruh dari Kecamatan Saronggi karena masih menunggu surat dari manajemen. "Karena kalau tidak ada surat itu kami belum bisa mencairkan uangnya,"katanya. Dia membantah kalau buruh asal Kecamatan Saronggi, saat sekarang menjalani masa karantina dipaksa masuk bekerja. Karena sudah menyiapkan pengganti sementara sebanyak 60 orang. Dan untuk pembayaran sekaligus pengganti sedang diusulkan kepada pihak manajemen hingga sekarang masih diakui belum turun. Dan nanti apabila masa karantina sudah selesai tetap bekerja kembali. "Jadi intinya kami tidak menahan uang mereka hanya terkendala administrasi saja," pungkas Miftahol Arifin. (uri/fer)
Upah Buruh PT Garam Tidak Dibayar
Rabu 07-10-2020,19:29 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:14 WIB
Pemkab Madiun Alokasikan Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Delta di Caruban
Kamis 08-10-2026,12:35 WIB
21 Pejabat Eselon II Tulungagung Dirombak, Ahmad Baharudin Minta Langsung Gas Kerja
Kamis 08-10-2026,13:13 WIB
Kepala OPD Mangkir, RDP LP2B Bubar, Komisi B DPRD Jombang Wacanakan Pansus Tata Ruang
Kamis 08-10-2026,19:47 WIB
Pemkab Jember Luncurkan Mobil Cinta Gratis untuk Antar Pasien Pulang
Kamis 08-10-2026,21:27 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Kedung Cowek, Tegaskan Status Aset Daerah
Terkini
Jumat 09-10-2026,07:07 WIB
Perjalanan Karier Nisya Indah Oktavia, Dari Panggung Kampung hingga Jadi Bintang Dangdut New Pallapa
Jumat 09-10-2026,06:43 WIB
Wisma Jerman dan DoubleTree by Hilton Surabaya Kembali Hadirkan Oktoberfest 2026
Jumat 09-10-2026,06:15 WIB
Cegah Bangunan Bermasalah, DPRD Lamongan Sidak Proyek TK Babat-Pucuk
Jumat 09-10-2026,06:02 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (5): Rasa Sayang Tak Lagi Cukup untuk Bertahan
Jumat 09-10-2026,05:56 WIB