SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menuntut Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani selama 1,5 tahun penjara, Selasa (23/4). Dalam pertimbangan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, bahwa pentolan Dewa 19 ini terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya, kemarin. Sebelumnya, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan. Atas tuntutan itu, suami Mulan Jameela ini akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya. “Kami mohon waktu dua minggu untuk ajukan pembelaan,” ujar Ahmad Dhani dan disetujui tim kuasa hukumnya. Terkait usulan pledoi terdakwa, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menyetujuinya. “Sidang dilanjutkan dua minggu lagi pada tanggal 7 Mei,” singkat Anton. Terpisah, Aziz Fauzi, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani menyayangkan sikap JPU yang mengabaikan semua fakta-fakta persidangan. “Sangat disayangkan tuntutan JPU, betul-betul mengabaikan fakta persidangan. Bahkan, kami yang menghadirkan penyusun UU ITE-nya langsung, keterangannya juga tetap diabaikan,” ujar Aziz usai sidang. Aziz menambahkan, dalam fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan JPU sebagian besar mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di depan persidangan. “Bahkan yang paling signifikan, ahli yang dihadirkan JPU yaitu DR Yakobus mencabut keterangan ahlinya yang dibuat di dalam BAP yang memberatkan klien kami sehingga jadi tersangka,” jelas dia. Di mana, lanjut Aziz, dalam pernyataan keterangan di depan persidangan bahwa pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada Ahmad Dhani menurut ahli dari jaksa itu tidak tepat. “Pencemaran atau penghinaan nama baik yang perbuatannya dilarang adalah menuduhkan suatu perbuatan. Contohnya, x adalah koruptor padahal x belum diputus oleh pengadilan dan belum inkracht dalam korupsi itulah yang diatur dalam pasal 27 ayat 3,” kata Aziz. (fer/nov)
Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun
Rabu 24-04-2019,09:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,08:13 WIB
Kasus Pembunuhan WTS Putat Jaya, Keluarga Menanti Perkembangan Penyelidikan
Selasa 07-07-2026,13:38 WIB
Wagub Emil: Sekolah Negeri Dilarang Tarik Iuran Wajib dan Jual Paket Seragam
Selasa 07-07-2026,06:01 WIB
Misteri Pembunuhan ASN Bangkalan Terkuak, Polisi Sebut Pelaku Kerap Lakukan Aksi Penipuan Modus Love Scamming
Selasa 07-07-2026,06:38 WIB
Jaga Stabilitas Harga, Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan Tinjau Pasar Murah di Kemayoran
Selasa 07-07-2026,13:09 WIB
Sidang Penggelapan, Kuasa Hukum Mantan Kepala Bengkel Honda Lawan Dakwaan dan Somasi Pesangon
Terkini
Selasa 07-07-2026,21:10 WIB
Lapas Jember dan Polres Jember Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan dan Tingkatkan Kompetensi Petugas
Selasa 07-07-2026,21:07 WIB
Wali Kota Batu Lantik Alfi Nurhidayat sebagai Sekda, Perkuat Transformasi Birokrasi Menuju MBATU SAE
Selasa 07-07-2026,21:04 WIB
Lapas Jember dan BPBD Perbarui Kerja Sama Mitigasi Bencana demi Lindungi Petugas dan Warga Binaan
Selasa 07-07-2026,20:34 WIB
Segitiga Cinta (3): Duri Pengkhianatan di Balik Senyum Palsu Suami
Selasa 07-07-2026,20:23 WIB