SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menuntut Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani selama 1,5 tahun penjara, Selasa (23/4). Dalam pertimbangan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, bahwa pentolan Dewa 19 ini terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya, kemarin. Sebelumnya, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan. Atas tuntutan itu, suami Mulan Jameela ini akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya. “Kami mohon waktu dua minggu untuk ajukan pembelaan,” ujar Ahmad Dhani dan disetujui tim kuasa hukumnya. Terkait usulan pledoi terdakwa, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menyetujuinya. “Sidang dilanjutkan dua minggu lagi pada tanggal 7 Mei,” singkat Anton. Terpisah, Aziz Fauzi, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani menyayangkan sikap JPU yang mengabaikan semua fakta-fakta persidangan. “Sangat disayangkan tuntutan JPU, betul-betul mengabaikan fakta persidangan. Bahkan, kami yang menghadirkan penyusun UU ITE-nya langsung, keterangannya juga tetap diabaikan,” ujar Aziz usai sidang. Aziz menambahkan, dalam fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan JPU sebagian besar mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di depan persidangan. “Bahkan yang paling signifikan, ahli yang dihadirkan JPU yaitu DR Yakobus mencabut keterangan ahlinya yang dibuat di dalam BAP yang memberatkan klien kami sehingga jadi tersangka,” jelas dia. Di mana, lanjut Aziz, dalam pernyataan keterangan di depan persidangan bahwa pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada Ahmad Dhani menurut ahli dari jaksa itu tidak tepat. “Pencemaran atau penghinaan nama baik yang perbuatannya dilarang adalah menuduhkan suatu perbuatan. Contohnya, x adalah koruptor padahal x belum diputus oleh pengadilan dan belum inkracht dalam korupsi itulah yang diatur dalam pasal 27 ayat 3,” kata Aziz. (fer/nov)
Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun
Rabu 24-04-2019,09:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,13:54 WIB
Patroli Blue Light dan Kewilayahan, Polsek Gayungan Antisipasi 3C
Minggu 24-11-2024,13:42 WIB
Ritual Meupeuskeun Kendi Tandai Distribusi Logistik Pilkada Kota Probolinggo 2024
Minggu 24-11-2024,13:25 WIB
Pj Gubernur Adhy Apresiasi Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Jatim Terbanyak se-Indonesia
Minggu 24-11-2024,13:20 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK
Minggu 24-11-2024,13:17 WIB