SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menuntut Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani selama 1,5 tahun penjara, Selasa (23/4). Dalam pertimbangan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, bahwa pentolan Dewa 19 ini terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya, kemarin. Sebelumnya, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan. Atas tuntutan itu, suami Mulan Jameela ini akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya. “Kami mohon waktu dua minggu untuk ajukan pembelaan,” ujar Ahmad Dhani dan disetujui tim kuasa hukumnya. Terkait usulan pledoi terdakwa, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menyetujuinya. “Sidang dilanjutkan dua minggu lagi pada tanggal 7 Mei,” singkat Anton. Terpisah, Aziz Fauzi, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani menyayangkan sikap JPU yang mengabaikan semua fakta-fakta persidangan. “Sangat disayangkan tuntutan JPU, betul-betul mengabaikan fakta persidangan. Bahkan, kami yang menghadirkan penyusun UU ITE-nya langsung, keterangannya juga tetap diabaikan,” ujar Aziz usai sidang. Aziz menambahkan, dalam fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan JPU sebagian besar mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di depan persidangan. “Bahkan yang paling signifikan, ahli yang dihadirkan JPU yaitu DR Yakobus mencabut keterangan ahlinya yang dibuat di dalam BAP yang memberatkan klien kami sehingga jadi tersangka,” jelas dia. Di mana, lanjut Aziz, dalam pernyataan keterangan di depan persidangan bahwa pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada Ahmad Dhani menurut ahli dari jaksa itu tidak tepat. “Pencemaran atau penghinaan nama baik yang perbuatannya dilarang adalah menuduhkan suatu perbuatan. Contohnya, x adalah koruptor padahal x belum diputus oleh pengadilan dan belum inkracht dalam korupsi itulah yang diatur dalam pasal 27 ayat 3,” kata Aziz. (fer/nov)
Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun
Rabu 24-04-2019,09:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:09 WIB
Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka Agus Libatkan Teman Masa Kecil
Minggu 21-12-2025,18:18 WIB
Tiga Sekuriti Apartemen di Surabaya Ditangkap Kasus Curanmor
Minggu 21-12-2025,18:13 WIB
KBS Luncurkan Komo Go sebagai Maskot dan Ikon Baru Wisata Satwa Surabaya
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB
Hadapi Puncak Musim Hujan, Khofifah Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Jatim Optimal
Terkini
Senin 22-12-2025,18:07 WIB
Bu Cinta dan Pilihan Perpisahan
Senin 22-12-2025,17:41 WIB
DPRD Surabaya Ingatkan Camat dan Lurah Soal Dana Kelurahan agar Tidak Terseret Kasus Hukum
Senin 22-12-2025,17:32 WIB
Peringati Hari Ibu Ke-97, Wakapolres Nganjuk Hadiri Upacara Forkopimda di Pendopo
Senin 22-12-2025,17:24 WIB
Dua Pembunuh Mahasiswi UMM Berkelit, Polisi Pastikan Motif Usai Pra Rekonstruksi
Senin 22-12-2025,17:14 WIB