SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menuntut Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani selama 1,5 tahun penjara, Selasa (23/4). Dalam pertimbangan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, bahwa pentolan Dewa 19 ini terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya, kemarin. Sebelumnya, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan. Atas tuntutan itu, suami Mulan Jameela ini akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya. “Kami mohon waktu dua minggu untuk ajukan pembelaan,” ujar Ahmad Dhani dan disetujui tim kuasa hukumnya. Terkait usulan pledoi terdakwa, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menyetujuinya. “Sidang dilanjutkan dua minggu lagi pada tanggal 7 Mei,” singkat Anton. Terpisah, Aziz Fauzi, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani menyayangkan sikap JPU yang mengabaikan semua fakta-fakta persidangan. “Sangat disayangkan tuntutan JPU, betul-betul mengabaikan fakta persidangan. Bahkan, kami yang menghadirkan penyusun UU ITE-nya langsung, keterangannya juga tetap diabaikan,” ujar Aziz usai sidang. Aziz menambahkan, dalam fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan JPU sebagian besar mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di depan persidangan. “Bahkan yang paling signifikan, ahli yang dihadirkan JPU yaitu DR Yakobus mencabut keterangan ahlinya yang dibuat di dalam BAP yang memberatkan klien kami sehingga jadi tersangka,” jelas dia. Di mana, lanjut Aziz, dalam pernyataan keterangan di depan persidangan bahwa pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada Ahmad Dhani menurut ahli dari jaksa itu tidak tepat. “Pencemaran atau penghinaan nama baik yang perbuatannya dilarang adalah menuduhkan suatu perbuatan. Contohnya, x adalah koruptor padahal x belum diputus oleh pengadilan dan belum inkracht dalam korupsi itulah yang diatur dalam pasal 27 ayat 3,” kata Aziz. (fer/nov)
Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun
Rabu 24-04-2019,09:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,14:16 WIB
Kesampingkan Negara, Keluarga Adalah Benteng Utama Pengasuhan Disabilitas Intelektual
Sabtu 24-10-2026,16:16 WIB
Terapkan Manajemen Talenta, Wali Kota Malang Lantik 176 ASN
Sabtu 24-10-2026,09:17 WIB
Diduga Pakai Data Fiktif untuk ITAS Investor, Imigrasi Juanda Detensi WNA Suriah
Sabtu 24-10-2026,07:05 WIB
Tamu Culas di Rumah Sendiri
Terkini
Minggu 25-10-2026,05:19 WIB
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Soroti Pertalite Tak Dijual saat Stok Masih Ada di Blitar
Minggu 25-10-2026,03:19 WIB
Alami Sesak Napas di Kapal, Satpolairud Polres Gresik Bantu Evakuasi ABK ke Rumah Sakit
Minggu 25-10-2026,01:24 WIB
Kebakaran Percetakan di Kedinding Lor Surabaya, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Sabtu 24-10-2026,23:59 WIB
Puluhan Kucing Tebar Pesona di Piala Rektor Prana Satwa Brawijaya
Sabtu 24-10-2026,23:27 WIB