Surabaya, Memorandum.co.id - Mengantisipasi pemilih ganda di pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengingatkan masyarakat di 19 Kabupaten/kota untuk tidak main-main. Hal ini karena pelaku atau pemilih ganda diancam pidana sesuai undang-undang pemilu10/2016 Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono menjelaskan, pihaknya terus menyosialisasikan agar masyarakat taat asas untuk menjalankan pengawasan pemilihan kepala daerah serantak Tahun 2020. "Kami terus mengingatkan warga pemilih agar tidak ada pemilih ganda atau melakukan pencoblosan dua kali atau lebih. Karena itu melanggar undang-undang Pemilukada," tegas Totok pada Memorandum.co.id, Senin (5/10/2020). Disampaikan Totok, dugaan pemilih ganda oleh Pengawas Pemilu didasarkan pada tiga elemen data pemilih. Yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama pemilih, dan alamat. Jika terbukti Pemilih terdaftar lebih dari satu kali, maka daftar Pemilih yang lain harus dicoret. "Penting menjaga prinsip one man one vote one value dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020," kata Totok. Pelanggaran terhadap undang-undang nomor 10/2016 menyebutkan upaya menjaga kualitas pilkada, masyarakat selaku pemegang hak pilih juga perlu turut menjadi pengawas dalam pelaksanaan pilkada. Karena dalam prosedur penanganan pelanggaran pemilihan, baik Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), maupun Pengawas TPS bertugas menerima laporan pelanggaran dari pemilih, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan (pasangan calon). Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menegaskan, sejumlah pelanggaran yang dapat dilaporkan sebagaimana Pasal 135 ayat (1) UU 1/2015 jo. UU 8/2015 jo. UU 10/2016 tentang Pilkada meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, sengketa pemilihan, dan tindak pidana pemilihan. "Masing-masing jenis pelanggaran tersebut memiliki substansi dan prosedur penanganan yang berbeda. Untuk itu kami masih melakukan rekap," tegas Aang Khunaifi. Pasal 178 a UU 10/2016 menyebutkan, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih dipidana dengan ancaman 24 bulan (2 tahun) dan maksimal 72 bulan (6 tahun) atau denda minimal Rp 24 juta dan maksimal Rp 72 juta. (day)
Pemilih Ganda Diancam Pidana
Senin 05-10-2020,13:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,08:55 WIB
OTT KPK Madiun Libatkan Stikes, Noor Aflah: CSR Masuk Evaluasi Smart City dalam Optimalisasi Pembangunan
Rabu 21-01-2026,21:55 WIB
Kursi Sekda Kabupaten Madiun Masih Tak Bertuan, Pendaftar Masih 'Nol Besar'
Rabu 21-01-2026,20:00 WIB
Satlantas Polres Kediri Kota Berikan Imbauan Parkir di Jalan Stasiun
Rabu 21-01-2026,20:05 WIB
Polresta Malang Kota Terima Penghargaan KPU Kota Malang
Rabu 21-01-2026,21:37 WIB
Disuntik Rp 9 Miliar Lebih Bendomungal Bangil Diminta Tak Kumuh Lagi
Terkini
Kamis 22-01-2026,19:19 WIB
Kapal Tongkang Kandas di Perairan Pulau Gili Iyang Sumenep
Kamis 22-01-2026,19:11 WIB
Baru Diterima, Becak Listrik Bantuan Presiden Mati di Jalan Banyuurip Surabaya
Kamis 22-01-2026,19:05 WIB
Bhabinkamtibmas Bangkingan Kawal Pendataan Petani Bantaran Kali Makmur dalam Program BBWS
Kamis 22-01-2026,19:00 WIB
Pengemudi Ngantuk, Mobil Chery Tabrak Teras Rumah Warga dan Scoopy di Mojo Kidul
Kamis 22-01-2026,18:56 WIB