Surabaya, Memorandum.co.id - Mengantisipasi pemilih ganda di pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengingatkan masyarakat di 19 Kabupaten/kota untuk tidak main-main. Hal ini karena pelaku atau pemilih ganda diancam pidana sesuai undang-undang pemilu10/2016 Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono menjelaskan, pihaknya terus menyosialisasikan agar masyarakat taat asas untuk menjalankan pengawasan pemilihan kepala daerah serantak Tahun 2020. "Kami terus mengingatkan warga pemilih agar tidak ada pemilih ganda atau melakukan pencoblosan dua kali atau lebih. Karena itu melanggar undang-undang Pemilukada," tegas Totok pada Memorandum.co.id, Senin (5/10/2020). Disampaikan Totok, dugaan pemilih ganda oleh Pengawas Pemilu didasarkan pada tiga elemen data pemilih. Yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama pemilih, dan alamat. Jika terbukti Pemilih terdaftar lebih dari satu kali, maka daftar Pemilih yang lain harus dicoret. "Penting menjaga prinsip one man one vote one value dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020," kata Totok. Pelanggaran terhadap undang-undang nomor 10/2016 menyebutkan upaya menjaga kualitas pilkada, masyarakat selaku pemegang hak pilih juga perlu turut menjadi pengawas dalam pelaksanaan pilkada. Karena dalam prosedur penanganan pelanggaran pemilihan, baik Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), maupun Pengawas TPS bertugas menerima laporan pelanggaran dari pemilih, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan (pasangan calon). Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menegaskan, sejumlah pelanggaran yang dapat dilaporkan sebagaimana Pasal 135 ayat (1) UU 1/2015 jo. UU 8/2015 jo. UU 10/2016 tentang Pilkada meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, sengketa pemilihan, dan tindak pidana pemilihan. "Masing-masing jenis pelanggaran tersebut memiliki substansi dan prosedur penanganan yang berbeda. Untuk itu kami masih melakukan rekap," tegas Aang Khunaifi. Pasal 178 a UU 10/2016 menyebutkan, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih dipidana dengan ancaman 24 bulan (2 tahun) dan maksimal 72 bulan (6 tahun) atau denda minimal Rp 24 juta dan maksimal Rp 72 juta. (day)
Pemilih Ganda Diancam Pidana
Senin 05-10-2020,13:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Bosan Setelah Silaturahmi Lebaran? Film ‘Na Willa’ Jadi Rekomendasi Tontonan Keluarga 2026
Sabtu 21-03-2026,20:00 WIB
Ide Caption Foto Lebaran yang Instagramable: Bikin Momen Hari Raya Makin Berkesan di Media Sosial
Sabtu 21-03-2026,19:00 WIB
Nikmati Lebaran Tanpa 'Balas Dendam': Ini Cara Aman Atur Pola Makan
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026
Sabtu 21-03-2026,17:00 WIB
Siap-Siap Flashback! Ini Film Masa SMA Indonesia yang Paling Ikonik
Terkini
Minggu 22-03-2026,16:36 WIB
Polres Ngawi Sigap Padamkan Mobil Terbakar di Rest Area 575B saat Mudik
Minggu 22-03-2026,16:31 WIB
Polisi Ngawi Gendong Balita Saat Pengamanan Salat Id, Wujud Pelayanan Humanis
Minggu 22-03-2026,15:56 WIB
81 Warga Binaan Rutan Magetan Terima Remisi Idulfitri 2026
Minggu 22-03-2026,15:18 WIB
Ribuan Wisatawan Padati THP Kenjeran, Polisi Perketat Pengamanan Lebaran
Minggu 22-03-2026,15:12 WIB