Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang penggelapan mobil dengan terdakwa Budi Setiawan sempat terjadi debat kusir, Rabu (30/9). Sebab, dakwaan dan keterangan penangkap yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno sebagian dibantah oleh terdakwa karena dianggap tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya. Karena terdakwa berbelit-belit, JPU Hadi akan menghadirkan saksi verbal lisan dalam sidang berikutnya. “Izin majelis, sidang berikutnya saya akan panggil saksi verbal lisan yang memeriksa terdakwa,” ujar JPU Hadi. Dalam dakwaan, bahwa mobil Daihatsu Sigra milik Juliana Moeliono, dipinjam oleh terdakwa. Karena teman, korban percaya begitu saja. Kemudian terdakwa menggadaikan mobil itu ke Tuban sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya uang hasil gadai mobil tersebut terdakwa gunakan untuk membeli HP dan bermain perempuan sampai uang hasil gadai tersebut habis. Namun, dakwaan itu dibantah oleh terdakwa. Bahwa dirinya meminjam dengan membayar sewa Rp 150 ribu selama sebulan. “Saya bayar Rp 150 ribu. Awalnya saya pakai sendiri, di tengah perjalanan karena butuh modal saya jual,” jelas terdakwa. Terdakwa juga mengatakan bahwa uang itu untuk membeli HP saja seharga Rp 2 juta. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Ditemui usai sidang, JPU Hadi Winarno mengatakan, bahwa dirinya akan mendatangkan saksi verbal lisan karena terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. “Masak uang Rp 20 juta hanya untuk beli HP saja,” ujarnya. Disinggung, apakah sisanya sekitar Rp 18 juta untuk bermain perempuan, JPU Hadi membenarkannya. “Keterangan di BAP seperti itu. Makanya kita hadirkan saksi verbal lisan,” pungkas JPU Hadi. (fer/gus)
Gadaikan Mobil Teman untuk Main Perempuan
Rabu 30-09-2020,17:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,09:07 WIB
Hanya Sampai 31 Desember 2026, Begini Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Coretax
Terkini
Rabu 21-10-2026,02:05 WIB
DPO Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya saat Makan Siang, Buronan ke-13 Tahun Ini
Rabu 21-10-2026,01:05 WIB
Aspal Licin Pascakecelakaan Truk Stearin di Kebomas Gresik, Polisi Taburkan Serbuk Kayu
Rabu 21-10-2026,00:05 WIB
QR UMKM Surabaya Terhubung ke Bank Tiongkok, Pemkot Evaluasi Seluruh Stiker Si-Boyo
Selasa 20-10-2026,23:59 WIB
Kemiskinan Lumajang Turun 8,33 Persen, Pelayanan Publik Terus Didekatkan
Selasa 20-10-2026,23:35 WIB