Kisruh KPRI Memanas, Pakar Hukum Nilai Bupati Jombang Perlu Nonaktifkan Kepala Baperida
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polemik yang membelit Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang memasuki babak baru. Pakar hukum Jombang, Solikhin Ruslie, mendesak Bupati Jombang segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) yang juga menjabat sebagai Ketua KPRI Sejahtera.
Menurut Solikhin, langkah administratif tersebut diperlukan agar proses penyelesaian persoalan koperasi berjalan lebih objektif sekaligus menjaga fokus penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Simpanan Anggota KPRI Sejahtera Diduga Macet, FRMJ Siap Bawa Kasus ke Polres Jombang
Ia menjelaskan, dalam kapasitas sebagai Ketua KPRI Sejahtera, bupati tidak memiliki kewenangan memberhentikan pengurus koperasi karena jabatan tersebut dipilih oleh anggota berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Namun demikian, kata dia, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai instansi pembina memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, hingga memberikan rekomendasi penanganan terhadap persoalan yang terjadi di tubuh koperasi.
BACA JUGA:Simpanan Anggota Macet, Bupati Jombang Minta Seluruh Aset KPRI Sejahtera Diappraisal
"Kalau sebagai Ketua KPRI, kewenangannya ada pada anggota koperasi. Tetapi Dinas Koperasi sebagai pembina dapat mengambil langkah pembinaan maupun memberikan saran terkait penanganan persoalan di internal koperasi," ujarnya.
Berbeda dengan jabatan Ketua KPRI, Solikhin menegaskan posisi Kepala Baperida sepenuhnya berada di bawah kewenangan bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena itu, menurutnya, bupati memiliki kewenangan menarik atau menonaktifkan sementara pejabat tersebut apabila dipandang perlu demi kepentingan pemerintahan.

Gempur Rokok Illegal--
"Kalau kebetulan Ketua KPRI itu juga menjabat sebagai Kepala Baperida, jelas bupati punya kewenangan terhadap jabatan pemerintahannya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya pejabat tersebut ditarik atau dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Baperida," katanya.
Solikhin menilai langkah pemerintah daerah tidak seharusnya berhenti pada pemanggilan pengurus koperasi. Setelah proses klarifikasi dilakukan, menurutnya, diperlukan tindakan konkret agar penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian bagi para anggota.
BACA JUGA:Kasus KPRI Sejahtera Jombang Masuk Penyelidikan, Polisi Dalami Dana Simpanan Rp 124 Miliar
"Seharusnya bupati tidak hanya memanggil. Setelah pemanggilan harus ada tindakan yang tepat untuk menyelamatkan koperasi dan anggota koperasi. Dalam konteks koperasi bisa melalui Dinas Koperasi, sedangkan dalam konteks kepegawaian, bupati bisa menarik pejabat tersebut. Walaupun secara normatif tidak berkaitan langsung, tetapi secara psikologis langkah itu merupakan bentuk sanksi sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah," tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan KPRI Sejahtera bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh psikologis para anggota yang hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian simpanan mereka.
Sumber:



