Surabaya, Memorandum.co.id - Arif Gunawan, Bos PT Mahardika Serayu Utama (MSU) divonis onslag, Selasa (29/9). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Safruddin, bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam pidana melainkan perkara perdata. “Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Arif Gunawan terbukti melakukan perbuatan tetapi bukan perbuatan pidana. Untuk itu membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Hakim Safruddin. Lanjut Safruddin, karena dibebaskan dari tahanan maka segala hak dan martabat terdakwa dikembalikan seperti semula. “Hak dan martabat terdakwa dikembalikan seperti semula,” pungkas Hakim Safruddin. Atas putusan itu jaksa penuntut umum (JPU) M Darwis yang dikonfirmasi terpisah mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan. “Kami laporkan ke pimpinan dulu. Kemungkinan kasasi,” tegas Darwis. Upaya hukum yang dilakukan Darwis bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya terdakwa yang dijerat pasal 378 KUHP itu dituntut 2 tahun penjara. Sementara itu, Edi Santoso, penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang mengatakan, bahwa perjanjian yang dilakukan kliennya dengan pelapor adalah perdata. “Mau diputar kemana tetap saja, kembali ke awal. Bahwa itu perdata, yaitu soal perjanjian,” jelas Edi. Edi menambahkan, bahwa antara kliennya dengan pelapor sama-sama sudah melaksanakan pekejaan. “Kalaupun ada miss di situ harusnya gugatan perdata bukan pidana,” ujarnya. Disinggung soal pengembalian uang, Edi menegaskan bahwa hal ini merupakan kerja sama. “Namanya kerja sama. Kamu modal, aku yang punya proyek. Dan ia ok, kan itu perdata sejak awal. Soal kerugian belum, setelah selesai kontraknya ada bagi keuntungan. Dia sendiri 70 persen, kita sendiri 30 persen, itu sudah fair. Tapi kontraknya lima tahun,” pungkas Edi. Seperti diketahui, kasus penipuan yang didakwakan kepada Arif Gunawan ini berawal saat salah satu provider menunjuk PT MSU yang dipimpin terdakwa, untuk bekerja sama dalam proyek pengadaan jaringan broadband di perumahan Keraton Krian, Sidoarjo, pada awal 2017. Merealisasikan itu, PT MSU mengandeng CV Hasta Prima Lestari (CV HPL) sebagai pelaksana proyek sekaligus penyandang dana. Namun saat proyek selesai dikerjakan, PT MSU tidak membayar tagihan yang diajukan CV HPL mencapai Rp 333 juta. Tapi, setelah ditagih, uangnya tidak dibayar. Sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi. (fer/gus)
Masuk Perkara Perdata, Bos PT MSU Divonis Onslag
Selasa 29-09-2020,18:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,16:38 WIB
Warga Modopuro Mojokerto Tolak Pembangunan Gerai KDMP di Lapangan Desa
Kamis 18-12-2025,16:40 WIB
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Kakak Ipar Polisi, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Kamis 18-12-2025,09:57 WIB
Polsek Karangrejo Bubarkan Balap Liar di Jalur Sukodono-Gedangan, 5 Motor Diamankan
Kamis 18-12-2025,06:01 WIB
Doa Memohon Perlindungan Allah SWT dari Gangguan Sihir
Kamis 18-12-2025,11:20 WIB
Kasus Investasi Bodong, Ketua Granat Arie Soeripan: Kami Minta JPU Menuntut De Laguna & M Luthfy Maksimal
Terkini
Kamis 18-12-2025,21:53 WIB
Kecelakaan Karambol di Citraland Surabaya, Satu Korban Alami Patah Kaki
Kamis 18-12-2025,21:19 WIB
1,7 Juta Data Debitur Kendaraan Dijual di Aplikasi Gomatel, Polres Gresik Imbau Waspada
Kamis 18-12-2025,20:34 WIB
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak
Kamis 18-12-2025,20:25 WIB
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM
Kamis 18-12-2025,20:08 WIB