Surabaya, Memorandum.co.id - Arif Gunawan, Bos PT Mahardika Serayu Utama (MSU) divonis onslag, Selasa (29/9). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Safruddin, bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam pidana melainkan perkara perdata. “Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Arif Gunawan terbukti melakukan perbuatan tetapi bukan perbuatan pidana. Untuk itu membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Hakim Safruddin. Lanjut Safruddin, karena dibebaskan dari tahanan maka segala hak dan martabat terdakwa dikembalikan seperti semula. “Hak dan martabat terdakwa dikembalikan seperti semula,” pungkas Hakim Safruddin. Atas putusan itu jaksa penuntut umum (JPU) M Darwis yang dikonfirmasi terpisah mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan. “Kami laporkan ke pimpinan dulu. Kemungkinan kasasi,” tegas Darwis. Upaya hukum yang dilakukan Darwis bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya terdakwa yang dijerat pasal 378 KUHP itu dituntut 2 tahun penjara. Sementara itu, Edi Santoso, penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang mengatakan, bahwa perjanjian yang dilakukan kliennya dengan pelapor adalah perdata. “Mau diputar kemana tetap saja, kembali ke awal. Bahwa itu perdata, yaitu soal perjanjian,” jelas Edi. Edi menambahkan, bahwa antara kliennya dengan pelapor sama-sama sudah melaksanakan pekejaan. “Kalaupun ada miss di situ harusnya gugatan perdata bukan pidana,” ujarnya. Disinggung soal pengembalian uang, Edi menegaskan bahwa hal ini merupakan kerja sama. “Namanya kerja sama. Kamu modal, aku yang punya proyek. Dan ia ok, kan itu perdata sejak awal. Soal kerugian belum, setelah selesai kontraknya ada bagi keuntungan. Dia sendiri 70 persen, kita sendiri 30 persen, itu sudah fair. Tapi kontraknya lima tahun,” pungkas Edi. Seperti diketahui, kasus penipuan yang didakwakan kepada Arif Gunawan ini berawal saat salah satu provider menunjuk PT MSU yang dipimpin terdakwa, untuk bekerja sama dalam proyek pengadaan jaringan broadband di perumahan Keraton Krian, Sidoarjo, pada awal 2017. Merealisasikan itu, PT MSU mengandeng CV Hasta Prima Lestari (CV HPL) sebagai pelaksana proyek sekaligus penyandang dana. Namun saat proyek selesai dikerjakan, PT MSU tidak membayar tagihan yang diajukan CV HPL mencapai Rp 333 juta. Tapi, setelah ditagih, uangnya tidak dibayar. Sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi. (fer/gus)
Masuk Perkara Perdata, Bos PT MSU Divonis Onslag
Selasa 29-09-2020,18:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:57 WIB
Solusi Mudik Tenang, Jasa Cat Sitter dan Penitipan Kucing di Surabaya Banjir Order Jelang Lebaran
Kamis 19-03-2026,17:43 WIB
Pemkab Tulungagung Salurkan 8 Truk Fuso untuk Dorong Ekonomi Koperasi Desa
Kamis 19-03-2026,11:44 WIB
5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Membayar Zakat
Kamis 19-03-2026,13:09 WIB
Malam Takbiran Lebih Tenang Tanpa Konvoi dan Petasan, Lebaran Jadi Lebih Bermakna
Kamis 19-03-2026,12:35 WIB
Daftar HP Rp 2 Jutaan Turun Harga Flash Sale Maret 2026, Pilihan Kado Lebaran Hemat
Terkini
Jumat 20-03-2026,10:00 WIB
Mengapa Daun Tampak Diam Saat Idulfitri? Ini Penjelasannya Menurut Agama dan Sains
Jumat 20-03-2026,09:51 WIB
Lebih Awal, Tetap Hangat: Salat Id Muhammadiyah di Driyorejo Penuh Khusyuk dan Toleransi
Jumat 20-03-2026,09:42 WIB
Ratusan Jemaah Al Furqon Rayakan Kemenangan Idulfitri, Salat Id di Halaman SDN Tawangsari
Jumat 20-03-2026,09:38 WIB
Pemprov Jatim Gelar Lomba Memasak Bandeng di Gedung Negara Grahadi
Jumat 20-03-2026,09:06 WIB