Surabaya, Memorandum.co.id - Arif Gunawan, Bos PT Mahardika Serayu Utama (MSU) divonis onslag, Selasa (29/9). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Safruddin, bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam pidana melainkan perkara perdata. “Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Arif Gunawan terbukti melakukan perbuatan tetapi bukan perbuatan pidana. Untuk itu membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Hakim Safruddin. Lanjut Safruddin, karena dibebaskan dari tahanan maka segala hak dan martabat terdakwa dikembalikan seperti semula. “Hak dan martabat terdakwa dikembalikan seperti semula,” pungkas Hakim Safruddin. Atas putusan itu jaksa penuntut umum (JPU) M Darwis yang dikonfirmasi terpisah mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan. “Kami laporkan ke pimpinan dulu. Kemungkinan kasasi,” tegas Darwis. Upaya hukum yang dilakukan Darwis bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya terdakwa yang dijerat pasal 378 KUHP itu dituntut 2 tahun penjara. Sementara itu, Edi Santoso, penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang mengatakan, bahwa perjanjian yang dilakukan kliennya dengan pelapor adalah perdata. “Mau diputar kemana tetap saja, kembali ke awal. Bahwa itu perdata, yaitu soal perjanjian,” jelas Edi. Edi menambahkan, bahwa antara kliennya dengan pelapor sama-sama sudah melaksanakan pekejaan. “Kalaupun ada miss di situ harusnya gugatan perdata bukan pidana,” ujarnya. Disinggung soal pengembalian uang, Edi menegaskan bahwa hal ini merupakan kerja sama. “Namanya kerja sama. Kamu modal, aku yang punya proyek. Dan ia ok, kan itu perdata sejak awal. Soal kerugian belum, setelah selesai kontraknya ada bagi keuntungan. Dia sendiri 70 persen, kita sendiri 30 persen, itu sudah fair. Tapi kontraknya lima tahun,” pungkas Edi. Seperti diketahui, kasus penipuan yang didakwakan kepada Arif Gunawan ini berawal saat salah satu provider menunjuk PT MSU yang dipimpin terdakwa, untuk bekerja sama dalam proyek pengadaan jaringan broadband di perumahan Keraton Krian, Sidoarjo, pada awal 2017. Merealisasikan itu, PT MSU mengandeng CV Hasta Prima Lestari (CV HPL) sebagai pelaksana proyek sekaligus penyandang dana. Namun saat proyek selesai dikerjakan, PT MSU tidak membayar tagihan yang diajukan CV HPL mencapai Rp 333 juta. Tapi, setelah ditagih, uangnya tidak dibayar. Sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi. (fer/gus)
Masuk Perkara Perdata, Bos PT MSU Divonis Onslag
Selasa 29-09-2020,18:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Senin 29-06-2026,10:07 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Ketua REI Sebut Hery Tawang 'Sekda Bayangan', Ungkap Cerita Umrah
Minggu 28-06-2026,19:17 WIB
Kolaborasi Pengelolaan dalam Pembangunan Industri Pariwisata Heritage Masyarakat Kota Malang
Minggu 28-06-2026,20:16 WIB
KontraS Surabaya Desak Pembebasan 24 Orang yang Diamankan Usai Demonstrasi di Grahadi
Minggu 28-06-2026,21:46 WIB
DPRD Gresik Dorong Optimalisasi Aplikasi Siap KIR untuk Cegah Gratifikasi
Terkini
Senin 29-06-2026,17:37 WIB
Polsek Waru Patroli Aksi Premanisme di Bungurasih, Amankan 1 Calo Bus
Senin 29-06-2026,17:30 WIB
Antisipasi Pemadaman, TPS Jamin Layanan Bongkar Muat Tetap Normal
Senin 29-06-2026,17:24 WIB
Isi Libur Sekolah, MaxOne Hotel Dharmahusada Gelar Kompetisi Memasak Seru Bersama Puluhan Keluarga
Senin 29-06-2026,17:15 WIB
Tatap Musim Baru, Persebaya Surabaya Rancang Laga Uji Coba Pertengahan Juli
Senin 29-06-2026,17:09 WIB